Personil dari Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat orang oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area. Menurut informasi hal ini dilakukan karena keempatnya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang pemuda berinisia MI yang mereka tangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempat oknum polisi tersebut yakni Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP dan Bripka JD.
Perkara ini berawal dari tertangkapnya MI pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 dinihari. Anak dari M Rusli itu ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Area tersebut di Gedung Arca, tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya berinisial I.
Keempatnya kemudian diduga meminta uang kepada pihak keluarga sebesar Rp 100 juta agar MI dibebaskan. Namun pihak keluarga hanya menyanggupi membayar Rp 20 juta.
Sebelum penyerahan uang dilakukan, orangtua MI menghubungi seseorang yang mereka kenal di lingkungan Polrestabes Medan. Mereka kemudian sepakat untuk menjebak oknum tersebut. Dari dua orang yang datang, seorang diantaranya berhasil diamankan. Dari situ pula diketahui bahwa MI masih menjalani penahanan di Polsek Medan Area.
Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) mengaku sudah mendapat informasi mengenai penahanan empat orang oknum tersebut. Namun ia mengaku belum dapat memastikannya.
"Komunikasi terakhir tanggal 11 Juli 2019 dengan Kasi Propam, keterangan beliau bahwa keempat orang personel yang kita laporkan sudah ditahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengamankan keempat oknum itu. Saat ini keempatnya sudah ditahan dan diperiksa.
"Sudah kita amankan dua hari yang lalu. Jadi empat oknum anggota ini kita proses. Kita tidak tebang pilih. Apabila keempat oknum ini terlibat kita proses," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved