Calon Walikota Medan Akhyar Nasution memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye dimana ia berstatus terlapor di Bawaslu Kota Medan.
Berbicara kepada media, ia memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Saat itu saya diundang pemilik sekolah Tahfiz. Dan dia cerita sekolah itu gratis, jadi atas upayanya itu saya sampaikan terima kasih dengan kode jempol," katanya, Selasa (20/10).
Akhyar menjelaskan, dalam kunjungan tersebut ia tidak melakukan kampanye. Melainkan hanya berkunjung karena adanya undangan yang diterimanya tersebut. Hal inilah yang menurutnya juga disampaikannya kepada pihak Bawaslu Kota Medan melalui kuasa hukumnya.
"Iya itu juga yang saya sampaikan kepada Bawaslu melalui perwakilan saya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan karena dinilai berkampanye pada fasilitas pendidikan. Ia dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga, Warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan atas kunjungannya di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah tersebut yang diposting pada media sosial facebook.
Menjelang siang tadi, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
"Kami memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe.
© Copyright 2024, All Rights Reserved