Rusdi Sinuraya menunjukkan perlawanan terhadap Akhar Nasution yang memecatnya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Perlawanan ini ditunjukkannya dengan menolak pengosongan kantornya oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan, Senin (27/1). Penolakannya untuk mengosongkan kantornya tersebut bahkan nyaris memicu bentrokan antara satpol PP dengan beberapa warga yang berada di pihak Rusdi. Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan. Rusdi mengungkapan bahwa saat ini ada upaya pemaksaan dari Pemko Medan untuk menyingkirkan dirinya sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan. "Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan," tegasnya. Rusdi mengungkapkan bahwa saat ini proses pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dan PTUN sudah mengeluarkan putusan sela agar surat tersebut pemecatan saya ditunda," ungkapnya. Rusdi meminta kepada Pemko Medan untuk menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemko Medan. "Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena undang-undang," tambahnya.[R]
Rusdi Sinuraya menunjukkan perlawanan terhadap Akhar Nasution yang memecatnya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Perlawanan ini ditunjukkannya dengan menolak pengosongan kantornya oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan, Senin (27/1). Penolakannya untuk mengosongkan kantornya tersebut bahkan nyaris memicu bentrokan antara satpol PP dengan beberapa warga yang berada di pihak Rusdi. Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan. Rusdi mengungkapan bahwa saat ini ada upaya pemaksaan dari Pemko Medan untuk menyingkirkan dirinya sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan. "Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan," tegasnya. Rusdi mengungkapkan bahwa saat ini proses pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dan PTUN sudah mengeluarkan putusan sela agar surat tersebut pemecatan saya ditunda," ungkapnya. Rusdi meminta kepada Pemko Medan untuk menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemko Medan. "Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena undang-undang," tambahnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved