Mereka menyebutkan, tanpa adanya revisi UU KPK maka kondisi ini akan terus berlangsung. Dan pihak yang diuntungkan dalam kondisi seperti adalah para pelaku-pelaku korupsi.
\"Inilah yang membuat kami meyakini revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun karena ada hal-hal yang perlu dibenahi didalamnya,\" ujarnya.
Saat ini ada 6 poin yang memicu polemik didalam wacana revisi UU KPK seperti pembentukan lembaga pengawas, pengaturan soal izin menyadap hingga persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pengunjuk rasa tiga poin ini penting sebab tanpa pengawas maka tindakan indisipliner dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) seperti penolakan terhadap perintah dari pimpinan akan dapat ditindak. Kemudian soal izin kewenangan menyadap, hal ini menurut mereka juga sangat penting agar tidak sampai melanggar privasi seseorang.
\"Dan yang ketiga soal SP3, dimana-mana azas praduga tak bersalah itu harus diterapkan. Kita khawatir jika pengaturan SP3 tidak ada, maka penyidik berpotensi memaksakan diri untuk mencari kesalahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal ini karena selama ini tidak dikenal istilah SP3 pada lembaga anti rasuah tersebut,\" pungkasnya.
Dalam melakukan aksi ini, ratusan massa memampangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka dan juga membawa sejumlah musisi jalanan untuk menyemangati mereka. Mereka juga menilai keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK juga harus dibubarkan karena hal itu akan membuat adanya pengkotak-kotakan antara pegawai di KPK dengan para pimpinan yang sifatnya kepemimpinanya memiliki masa bakti.
\"Bubarkan WP KPK,\" teriak mereka. " itemprop="description"/>
Mereka menyebutkan, tanpa adanya revisi UU KPK maka kondisi ini akan terus berlangsung. Dan pihak yang diuntungkan dalam kondisi seperti adalah para pelaku-pelaku korupsi.
\"Inilah yang membuat kami meyakini revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun karena ada hal-hal yang perlu dibenahi didalamnya,\" ujarnya.
Saat ini ada 6 poin yang memicu polemik didalam wacana revisi UU KPK seperti pembentukan lembaga pengawas, pengaturan soal izin menyadap hingga persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pengunjuk rasa tiga poin ini penting sebab tanpa pengawas maka tindakan indisipliner dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) seperti penolakan terhadap perintah dari pimpinan akan dapat ditindak. Kemudian soal izin kewenangan menyadap, hal ini menurut mereka juga sangat penting agar tidak sampai melanggar privasi seseorang.
\"Dan yang ketiga soal SP3, dimana-mana azas praduga tak bersalah itu harus diterapkan. Kita khawatir jika pengaturan SP3 tidak ada, maka penyidik berpotensi memaksakan diri untuk mencari kesalahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal ini karena selama ini tidak dikenal istilah SP3 pada lembaga anti rasuah tersebut,\" pungkasnya.
Dalam melakukan aksi ini, ratusan massa memampangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka dan juga membawa sejumlah musisi jalanan untuk menyemangati mereka. Mereka juga menilai keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK juga harus dibubarkan karena hal itu akan membuat adanya pengkotak-kotakan antara pegawai di KPK dengan para pimpinan yang sifatnya kepemimpinanya memiliki masa bakti.
\"Bubarkan WP KPK,\" teriak mereka. "/>
Mereka menyebutkan, tanpa adanya revisi UU KPK maka kondisi ini akan terus berlangsung. Dan pihak yang diuntungkan dalam kondisi seperti adalah para pelaku-pelaku korupsi.
\"Inilah yang membuat kami meyakini revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun karena ada hal-hal yang perlu dibenahi didalamnya,\" ujarnya.
Saat ini ada 6 poin yang memicu polemik didalam wacana revisi UU KPK seperti pembentukan lembaga pengawas, pengaturan soal izin menyadap hingga persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pengunjuk rasa tiga poin ini penting sebab tanpa pengawas maka tindakan indisipliner dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) seperti penolakan terhadap perintah dari pimpinan akan dapat ditindak. Kemudian soal izin kewenangan menyadap, hal ini menurut mereka juga sangat penting agar tidak sampai melanggar privasi seseorang.
\"Dan yang ketiga soal SP3, dimana-mana azas praduga tak bersalah itu harus diterapkan. Kita khawatir jika pengaturan SP3 tidak ada, maka penyidik berpotensi memaksakan diri untuk mencari kesalahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal ini karena selama ini tidak dikenal istilah SP3 pada lembaga anti rasuah tersebut,\" pungkasnya.
Dalam melakukan aksi ini, ratusan massa memampangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka dan juga membawa sejumlah musisi jalanan untuk menyemangati mereka. Mereka juga menilai keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK juga harus dibubarkan karena hal itu akan membuat adanya pengkotak-kotakan antara pegawai di KPK dengan para pimpinan yang sifatnya kepemimpinanya memiliki masa bakti.
Elemen mahasiswa di Kota Medan menyatakan mereka tidak akan lelah untuk terus menyuarakan dukungan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mereka sampaikan saat melakukan aksi damai di titik nol, tugu Kantor Pos Medan, Sabtu (14/9/2019).
Massa yang menamakan diri Mahasiswa Peduli Korupsi dan Birokrasi (MPKB) Sumut ini mengatakan revisi UU KPK menjadi hal yang sangat mendesak agar kinerja mereka kedepan lebih maksimal dan tidak menyimpang.
"Kami menilai saat ini orang-orang di KPK sangat rentan terikut dalam urusan politis. Kita sudah melihat, orang-orang di dalam KPK itu sudah berani menolak perintah pimpinannya. Itu tidak baik dalam penegakan hukum," kata Koordinator aksi Agus.
Mereka menyebutkan, tanpa adanya revisi UU KPK maka kondisi ini akan terus berlangsung. Dan pihak yang diuntungkan dalam kondisi seperti adalah para pelaku-pelaku korupsi.
"Inilah yang membuat kami meyakini revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun karena ada hal-hal yang perlu dibenahi didalamnya," ujarnya.
Saat ini ada 6 poin yang memicu polemik didalam wacana revisi UU KPK seperti pembentukan lembaga pengawas, pengaturan soal izin menyadap hingga persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pengunjuk rasa tiga poin ini penting sebab tanpa pengawas maka tindakan indisipliner dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) seperti penolakan terhadap perintah dari pimpinan akan dapat ditindak. Kemudian soal izin kewenangan menyadap, hal ini menurut mereka juga sangat penting agar tidak sampai melanggar privasi seseorang.
"Dan yang ketiga soal SP3, dimana-mana azas praduga tak bersalah itu harus diterapkan. Kita khawatir jika pengaturan SP3 tidak ada, maka penyidik berpotensi memaksakan diri untuk mencari kesalahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal ini karena selama ini tidak dikenal istilah SP3 pada lembaga anti rasuah tersebut," pungkasnya.
Dalam melakukan aksi ini, ratusan massa memampangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka dan juga membawa sejumlah musisi jalanan untuk menyemangati mereka. Mereka juga menilai keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK juga harus dibubarkan karena hal itu akan membuat adanya pengkotak-kotakan antara pegawai di KPK dengan para pimpinan yang sifatnya kepemimpinanya memiliki masa bakti.
"Bubarkan WP KPK," teriak mereka.
Elemen mahasiswa di Kota Medan menyatakan mereka tidak akan lelah untuk terus menyuarakan dukungan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mereka sampaikan saat melakukan aksi damai di titik nol, tugu Kantor Pos Medan, Sabtu (14/9/2019).
Massa yang menamakan diri Mahasiswa Peduli Korupsi dan Birokrasi (MPKB) Sumut ini mengatakan revisi UU KPK menjadi hal yang sangat mendesak agar kinerja mereka kedepan lebih maksimal dan tidak menyimpang.
"Kami menilai saat ini orang-orang di KPK sangat rentan terikut dalam urusan politis. Kita sudah melihat, orang-orang di dalam KPK itu sudah berani menolak perintah pimpinannya. Itu tidak baik dalam penegakan hukum," kata Koordinator aksi Agus.
Mereka menyebutkan, tanpa adanya revisi UU KPK maka kondisi ini akan terus berlangsung. Dan pihak yang diuntungkan dalam kondisi seperti adalah para pelaku-pelaku korupsi.
"Inilah yang membuat kami meyakini revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun karena ada hal-hal yang perlu dibenahi didalamnya," ujarnya.
Saat ini ada 6 poin yang memicu polemik didalam wacana revisi UU KPK seperti pembentukan lembaga pengawas, pengaturan soal izin menyadap hingga persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pengunjuk rasa tiga poin ini penting sebab tanpa pengawas maka tindakan indisipliner dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) seperti penolakan terhadap perintah dari pimpinan akan dapat ditindak. Kemudian soal izin kewenangan menyadap, hal ini menurut mereka juga sangat penting agar tidak sampai melanggar privasi seseorang.
"Dan yang ketiga soal SP3, dimana-mana azas praduga tak bersalah itu harus diterapkan. Kita khawatir jika pengaturan SP3 tidak ada, maka penyidik berpotensi memaksakan diri untuk mencari kesalahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Hal ini karena selama ini tidak dikenal istilah SP3 pada lembaga anti rasuah tersebut," pungkasnya.
Dalam melakukan aksi ini, ratusan massa memampangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka dan juga membawa sejumlah musisi jalanan untuk menyemangati mereka. Mereka juga menilai keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK juga harus dibubarkan karena hal itu akan membuat adanya pengkotak-kotakan antara pegawai di KPK dengan para pimpinan yang sifatnya kepemimpinanya memiliki masa bakti.