Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan mengenai persoalan narkoba ini pihaknya sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional Paerah (BNNP) Sumut, pihak Kesbangpolinmas, Dinas Pemuda dan olah raga serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Salah satu kesimpulannya yakni pembersihan masing-masing internal pemerintah, aparat penegak hukum dari segala bentuk keterlibatan terhadap narkoba.
\"Makanya tahun ini kita mendorong agar gubernur mendorong pemeriksaan urin terhadap ASN dan juga para honorer di lingkungan kerja Pemprovsu,\" ujarnya.
Di kalangan DPRD Sumut sendiri aturan yang sama menurut Ikrimah juga direkomendasikan dalam perda no 1 tahun 2019 tentang narkoba dimana ada kewajiban pimpinan DPRD untuk memastikan seluruh anggota dewan dan seluruh staff yang ada benar-benar bersih dari narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan rutin dan surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
\"Ini penting agar semangatnya benar-benar diawali dari pemerintah,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan mengenai persoalan narkoba ini pihaknya sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional Paerah (BNNP) Sumut, pihak Kesbangpolinmas, Dinas Pemuda dan olah raga serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Salah satu kesimpulannya yakni pembersihan masing-masing internal pemerintah, aparat penegak hukum dari segala bentuk keterlibatan terhadap narkoba.
\"Makanya tahun ini kita mendorong agar gubernur mendorong pemeriksaan urin terhadap ASN dan juga para honorer di lingkungan kerja Pemprovsu,\" ujarnya.
Di kalangan DPRD Sumut sendiri aturan yang sama menurut Ikrimah juga direkomendasikan dalam perda no 1 tahun 2019 tentang narkoba dimana ada kewajiban pimpinan DPRD untuk memastikan seluruh anggota dewan dan seluruh staff yang ada benar-benar bersih dari narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan rutin dan surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
\"Ini penting agar semangatnya benar-benar diawali dari pemerintah,\" pungkasnya."/>
Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan mengenai persoalan narkoba ini pihaknya sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional Paerah (BNNP) Sumut, pihak Kesbangpolinmas, Dinas Pemuda dan olah raga serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Salah satu kesimpulannya yakni pembersihan masing-masing internal pemerintah, aparat penegak hukum dari segala bentuk keterlibatan terhadap narkoba.
\"Makanya tahun ini kita mendorong agar gubernur mendorong pemeriksaan urin terhadap ASN dan juga para honorer di lingkungan kerja Pemprovsu,\" ujarnya.
Di kalangan DPRD Sumut sendiri aturan yang sama menurut Ikrimah juga direkomendasikan dalam perda no 1 tahun 2019 tentang narkoba dimana ada kewajiban pimpinan DPRD untuk memastikan seluruh anggota dewan dan seluruh staff yang ada benar-benar bersih dari narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan rutin dan surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
\"Ini penting agar semangatnya benar-benar diawali dari pemerintah,\" pungkasnya."/>
DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendorong agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengefektifkan aturan tentang tes urin dadakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menurut Ketua Pansus Pembahasan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Ikrimah Hamidy sangat penting untuk memulai semangat pemberantasan peredaran narkoba ditengah masyarakat.
Dasar hukum mengenai pelaksanaan ini sendiri menurutnya sudah ada ditandai dengan munculnya instruksi presiden no 12 tahun 2018 dimana presiden memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi dan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi payung hukumnya sudah cukup kuat," katanya, Selasa (2/4/2019).
Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan mengenai persoalan narkoba ini pihaknya sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional Paerah (BNNP) Sumut, pihak Kesbangpolinmas, Dinas Pemuda dan olah raga serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Salah satu kesimpulannya yakni pembersihan masing-masing internal pemerintah, aparat penegak hukum dari segala bentuk keterlibatan terhadap narkoba.
"Makanya tahun ini kita mendorong agar gubernur mendorong pemeriksaan urin terhadap ASN dan juga para honorer di lingkungan kerja Pemprovsu," ujarnya.
Di kalangan DPRD Sumut sendiri aturan yang sama menurut Ikrimah juga direkomendasikan dalam perda no 1 tahun 2019 tentang narkoba dimana ada kewajiban pimpinan DPRD untuk memastikan seluruh anggota dewan dan seluruh staff yang ada benar-benar bersih dari narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan rutin dan surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini penting agar semangatnya benar-benar diawali dari pemerintah," pungkasnya.
DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendorong agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengefektifkan aturan tentang tes urin dadakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menurut Ketua Pansus Pembahasan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Ikrimah Hamidy sangat penting untuk memulai semangat pemberantasan peredaran narkoba ditengah masyarakat.
Dasar hukum mengenai pelaksanaan ini sendiri menurutnya sudah ada ditandai dengan munculnya instruksi presiden no 12 tahun 2018 dimana presiden memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi dan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi payung hukumnya sudah cukup kuat," katanya, Selasa (2/4/2019).
Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan mengenai persoalan narkoba ini pihaknya sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional Paerah (BNNP) Sumut, pihak Kesbangpolinmas, Dinas Pemuda dan olah raga serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Salah satu kesimpulannya yakni pembersihan masing-masing internal pemerintah, aparat penegak hukum dari segala bentuk keterlibatan terhadap narkoba.
"Makanya tahun ini kita mendorong agar gubernur mendorong pemeriksaan urin terhadap ASN dan juga para honorer di lingkungan kerja Pemprovsu," ujarnya.
Di kalangan DPRD Sumut sendiri aturan yang sama menurut Ikrimah juga direkomendasikan dalam perda no 1 tahun 2019 tentang narkoba dimana ada kewajiban pimpinan DPRD untuk memastikan seluruh anggota dewan dan seluruh staff yang ada benar-benar bersih dari narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan rutin dan surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini penting agar semangatnya benar-benar diawali dari pemerintah," pungkasnya.