Pihak ombudsman akan memintai klarifikasi terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait adanya dugaan maladministrasi penyelenggaraan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan klarifikasi ini akan mereka lakukan pada Kamis 11 Januari 2024.
“Klarifikasi ini berawal dari 10 pengaduan dari pelapor yang mengikuti seleksi P3K di Madina kepada Ombudsman RI Sumut,” katanya.
Dijelaskannya, permintaan klarifikasi sudah mereka layangkan kepada Bupati Madina. Namun sejauh ini bleum ada konfirmasi soal kehadiran orang nomor satu di Madina tersebut untuk menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Kita sifatnya menunggu. Jika tidak hadir, maka ombudskan akan melayangkan surat panggilan dan jika diabaikan juga, sesuai UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka Ombudsman dapat menghadirkan secara paksa,” ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved