Bawaslu Kota Medan memanggil Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran kampanye hari ini, Selasa (20/10).
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pemanggilan ini mereka lakukan karena menerima laporan yang menyebut Akhyar Nasution melakukan kampanye di tempat fasilitas pendidikan. Dalam hal ini juga melibatkan anak-anak.
"Iya kita lakukan pemanggilan hari ini," katanya kepada RMOLSumut sesaat lalu.
Payung mengatakan pada surat pemanggilan yang mereka layangkan, mereka meminta agar Akhyar hadir pukul 09.00 WIB. Namun sejauh ini yang bersangkutan belum hadir.
"Sampai sekarang beliau belum hadir," ungkapnya.
Payung tidak merinci secara spesifik pengaduan yang mereka terima. Namun dari penelusuran kemungkinan pengaduan ini terkait kegiatan Akhyar saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, diunggah ke media sosial Facebook.
Dikabarkan, Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan solawat badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur. Dalam acara tersebut, ada juga suara atau ajakan untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Selanjutnya Akhyar berbicara dan isi pembicaraan atau pernyataan ada berkaitan dengan pemenangan paslon nomor urut 1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved