Pihak kejaksaan diharapkan untuk lebih serius dalam menangani perkara tipu gelar modus masuk Taruna Akpol dengan tersangkan Ninawati.
Desakan ini disampaikan Afnir Alias Menir yang menjadi salah satu korban melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani.
Ranto Sibarani menjelaskan, Afnir mengadukan Ninawati karena menjadi korban penipuan hingga Rp 1,3 miliar ke Polda Sumatera Utara. Namun, dalam proses hukumnya Ninawati menggugat laporan tersebut ke PN Lubuk Pakam agar kasus tersebut menjadi kasus perdata bukan pidana.
“Namun saat ini pada selasa 21 Mei 2024, PN Lubuk Pakan telah mengabulkan eksepsi dari Afnir dimana PN Lubuk Pakam menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut,” kata Ranto kepada wartawan, Rabu (22/5).
Dengan dikabulkannya eksepsi Afnir, maka Ranto berharap pihak kejaksaan dapat lebih serius menangani perkara ini. Harapan ini disampaikannya karena hingga saat ini, berkas perkara Ninawati masih dinyatakan belum lengkap. Hal ini membuat Ninawati saat ini tidak ditahan lagi karena sudah melewati batas waktu penahanan selama 60 hari.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini. Karena itu peran Kejati Sumut sangat penting dalam menentukan berkasnya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Diketahui, saat ini Ninawati sudah tak menjadi tahanan dalam perkara dugaan penipuan modus memasukkan Taruna Akpol. Meski begitu, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa. Apalagi, polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
“Ninawati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah. Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang kejaksaan. Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumut sampai saat ini belum menghentikan kasusnya dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa,” terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut membebaskan masa penahanan tersangka Ninawati dalam kasus dugaan tipu gelap modus masuk Taruna Akpol yang dilaporkan korban Afnir karena masih berupaya mengumpulkan alat bukti berdasarkan petunjuk jaksa.
Namun, tersangka Ninawati kembali ditahan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan Henry Dumanter.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved