Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menciptakan sejarah jelek karena tidak dapat mengesahkan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2019. Ironisnya hal ini terjadi karena tingkat kehadiran anggota dewan yang sangat minim pada Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2019, Selasa (27/8/2019).
"Kita tidak dapat mengambil keputusan karena tidak kuorum. Saya kecewa anggota dewan tidak hadir, tidak kuorum, tidak bisa ambil keputusan. Ini sejarah jelek DPRD Sumatera Utara, saya mohon maaf kepada rakyat Sumatera Utara," kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.
Pada Paripurna tersebut Gubernur Sumatera Utara tampak hadir. Paripurna tersebut awalnya dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan P-APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
"Ya kita serahkan ke Mendagi sesuai aturan. Nanti biar Mendagri yang menilai," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved