Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputuskan ditolak.
Keputusan itu, dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, Selasa (14/11/2023).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam sidang putusan ini, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.
Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.
SYL kemudian mengajukan praperadilan, karena menilai proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved