Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Anthony terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/5/2022) di ruang Cakra 9 PN Medan, hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony melalu kuasa hukumnya Irwansyah Nasution, DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.
Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet.
Putusan ini sangat diapresiasi oleh kuasa hukum Anthony, Irwansyah Nasution. Menurutnya putusan tersebut memberikan keadilan kepada kliennya yang selama ini merasa sangat dirugikan atas status tersangka yang disandangnya.
"Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan," kata Irwansyah.
Irwansyah kembali menegaskan bahwa gugatan pra peradilan mereka ajukan karena menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka menilai penyidik melakukan pelanggaran SOP dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersebut.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved