Ikhwalludin menjelaskan, secara spesifik persoalan kepemiluan sudah diatur berdasarkan mekanisme yang sah secara undang-undang. Undang-undang ini sendiri merupakan produk dari seluruh partai politik lewat kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen. Karena itu, kalangan elit politik yang berkontestasi pada Pemilu 2019 menurutnya sebaiknya menempuh jalur-jalur yang mereka sahkan dalam hal penyelesaian sengketa kepemiluan.
\"Seyogyanya mereka ini dari awal sudah mengetahui, alat-alat apa yang dapat dijadikan keberatan dalam penghitungan suara yaitu berita acara. Bukan video atau komentar-komentar. Kalau memang mereka konsisten dengan undang-undang yang mereka buat, maka sejak awal dorong saksi untuk mendapatkan berita acara. Kalau tak punya, ya salah sendiri mereka harus terima karena sedari awal mereka sudah tau mekanismenya,\" ujarnya.
Ikhwalludin sangat mengecam munculnya aksi-aksi yang didalangi oleh para elit politik dalam bentuk pengerahan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya tindakan tersebut sangat tidak pantas karena akan berpotensi membuat terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
\"Ini tidak boleh dihadap-hadapkan. Jangan sebut ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ikhwalludin menjelaskan, secara spesifik persoalan kepemiluan sudah diatur berdasarkan mekanisme yang sah secara undang-undang. Undang-undang ini sendiri merupakan produk dari seluruh partai politik lewat kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen. Karena itu, kalangan elit politik yang berkontestasi pada Pemilu 2019 menurutnya sebaiknya menempuh jalur-jalur yang mereka sahkan dalam hal penyelesaian sengketa kepemiluan.
\"Seyogyanya mereka ini dari awal sudah mengetahui, alat-alat apa yang dapat dijadikan keberatan dalam penghitungan suara yaitu berita acara. Bukan video atau komentar-komentar. Kalau memang mereka konsisten dengan undang-undang yang mereka buat, maka sejak awal dorong saksi untuk mendapatkan berita acara. Kalau tak punya, ya salah sendiri mereka harus terima karena sedari awal mereka sudah tau mekanismenya,\" ujarnya.
Ikhwalludin sangat mengecam munculnya aksi-aksi yang didalangi oleh para elit politik dalam bentuk pengerahan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya tindakan tersebut sangat tidak pantas karena akan berpotensi membuat terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
\"Ini tidak boleh dihadap-hadapkan. Jangan sebut ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan,\" pungkasnya."/>
Ikhwalludin menjelaskan, secara spesifik persoalan kepemiluan sudah diatur berdasarkan mekanisme yang sah secara undang-undang. Undang-undang ini sendiri merupakan produk dari seluruh partai politik lewat kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen. Karena itu, kalangan elit politik yang berkontestasi pada Pemilu 2019 menurutnya sebaiknya menempuh jalur-jalur yang mereka sahkan dalam hal penyelesaian sengketa kepemiluan.
\"Seyogyanya mereka ini dari awal sudah mengetahui, alat-alat apa yang dapat dijadikan keberatan dalam penghitungan suara yaitu berita acara. Bukan video atau komentar-komentar. Kalau memang mereka konsisten dengan undang-undang yang mereka buat, maka sejak awal dorong saksi untuk mendapatkan berita acara. Kalau tak punya, ya salah sendiri mereka harus terima karena sedari awal mereka sudah tau mekanismenya,\" ujarnya.
Ikhwalludin sangat mengecam munculnya aksi-aksi yang didalangi oleh para elit politik dalam bentuk pengerahan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya tindakan tersebut sangat tidak pantas karena akan berpotensi membuat terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
\"Ini tidak boleh dihadap-hadapkan. Jangan sebut ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan,\" pungkasnya."/>
Pakar hukum yang juga mantan penyelenggara pemilu, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan pemilu 2019 sudah berjalan sesuai dengan kaidah kepemiluan yakni jujur, transparan dan demokratis. Karena itu ia berharap seluruh pihak saling menghormati hak-hak suara seluruh masyarakat yang telah diberikan pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.
"Menjaga kondusifitas, itu adalah penghormatan terhadap masyarakat yang sudah menggunakan hak suaranya. Pihak-pihak yang mengerahkan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi suara menurut saya tidak menghormati hak masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya," katanya, Rabu (15/5/2019).
Ikhwalludin menjelaskan, secara spesifik persoalan kepemiluan sudah diatur berdasarkan mekanisme yang sah secara undang-undang. Undang-undang ini sendiri merupakan produk dari seluruh partai politik lewat kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen. Karena itu, kalangan elit politik yang berkontestasi pada Pemilu 2019 menurutnya sebaiknya menempuh jalur-jalur yang mereka sahkan dalam hal penyelesaian sengketa kepemiluan.
"Seyogyanya mereka ini dari awal sudah mengetahui, alat-alat apa yang dapat dijadikan keberatan dalam penghitungan suara yaitu berita acara. Bukan video atau komentar-komentar. Kalau memang mereka konsisten dengan undang-undang yang mereka buat, maka sejak awal dorong saksi untuk mendapatkan berita acara. Kalau tak punya, ya salah sendiri mereka harus terima karena sedari awal mereka sudah tau mekanismenya," ujarnya.
Ikhwalludin sangat mengecam munculnya aksi-aksi yang didalangi oleh para elit politik dalam bentuk pengerahan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya tindakan tersebut sangat tidak pantas karena akan berpotensi membuat terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
"Ini tidak boleh dihadap-hadapkan. Jangan sebut ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan," pungkasnya.
Pakar hukum yang juga mantan penyelenggara pemilu, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan pemilu 2019 sudah berjalan sesuai dengan kaidah kepemiluan yakni jujur, transparan dan demokratis. Karena itu ia berharap seluruh pihak saling menghormati hak-hak suara seluruh masyarakat yang telah diberikan pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.
"Menjaga kondusifitas, itu adalah penghormatan terhadap masyarakat yang sudah menggunakan hak suaranya. Pihak-pihak yang mengerahkan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi suara menurut saya tidak menghormati hak masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya," katanya, Rabu (15/5/2019).
Ikhwalludin menjelaskan, secara spesifik persoalan kepemiluan sudah diatur berdasarkan mekanisme yang sah secara undang-undang. Undang-undang ini sendiri merupakan produk dari seluruh partai politik lewat kader mereka yang duduk sebagai anggota parlemen. Karena itu, kalangan elit politik yang berkontestasi pada Pemilu 2019 menurutnya sebaiknya menempuh jalur-jalur yang mereka sahkan dalam hal penyelesaian sengketa kepemiluan.
"Seyogyanya mereka ini dari awal sudah mengetahui, alat-alat apa yang dapat dijadikan keberatan dalam penghitungan suara yaitu berita acara. Bukan video atau komentar-komentar. Kalau memang mereka konsisten dengan undang-undang yang mereka buat, maka sejak awal dorong saksi untuk mendapatkan berita acara. Kalau tak punya, ya salah sendiri mereka harus terima karena sedari awal mereka sudah tau mekanismenya," ujarnya.
Ikhwalludin sangat mengecam munculnya aksi-aksi yang didalangi oleh para elit politik dalam bentuk pengerahan massa untuk mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya tindakan tersebut sangat tidak pantas karena akan berpotensi membuat terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.
"Ini tidak boleh dihadap-hadapkan. Jangan sebut ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan," pungkasnya.