Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau agar partai politik lokal (Parlok) tidak mendaftar pada menit akhir masa pendaftaran.
Hal ini untuk memperlancar proses pendaftaran termasuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Diketahui, KIP Aceh membuka pendaftaran parlok peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022.
"Lagi-lagi saya minta jangan mendaftar di hari-hari terakhir, karena dikhawatirkan ketika mendaftar di hari terakhir ada dokumen yang tidak lengkap itu akan ada masalah," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/8).
Samsul mengatakan, selama pendaftaran dibuka, para pimpinan partai politik lokal diminta melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar ke KIP Aceh.
"Silahkan mendaftar di pertengahan, jika masih tidak (lengkap), kita masih bisa memberi petunjuk kepada partai mana yang harus diperbaiki mana yang harus diupload," katanya.
Dia menyebutkan, hingga Rabu kemarin, belum ada partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu ke KIP Aceh. Dia juga mengingatkan parlok tersebut segera melengkapi dokumen di akun SIPOL.
"Kita berharap rekan-rekan pimpinan partai politik lokal di Aceh segera mengupload dokumen ke SIPOL dan segera mendaftar," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved