Pihak kepolisian mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (13/8/2019). Mereka yang diamankan merupakan para pejabat di puskesmas tersebut.
Data yang diperoleh 7 orang yang diamankan yakni
1. MHJ Lk. 41 Tahun, PNS, Jabatan Kepala Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Jalan Olah Raga Nomor 18, Rantauprapat, Kabupaten Labuhabatu.
2. HM, Pr. 45 Tahun, PNS, Jabatan Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Jalan Cemara Gg. Akasia Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu.
3. SUB, Pr, 33 Tahun, PNS, Jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhabatu.
4. SD, Pr, 40 Tahun, PNS, Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Jalan Pelita I Aek Paing Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhabatu.
5. NH, Pr. 42 Tahun, PNS, Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhabatu.
6. NUR, Pr. 33 Tahun, PNS, Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B Nomor 05 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhabatu.
7. AFN, Pr. 26 Tahun, TKS Puskesmas Parlayuan, Islam, Alamat Jalan Glugur Gg Cempaka Kelurahan Silandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhabatu.
Selain mengamankan 7 orang tersebut petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 188,3 juta rupiah.
"Uang tersebut diduga uang hasil pemotongan dari honor yang seharusnya diterima oleh para pegawai dan staff puskesmas," kata Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratormo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved