Aksi nekad dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Ia nekad menyeludupkan narkotika jenis sabu saat membesuk suaminya di sel tahanan Polsek Medan Barat. Kapolsek Medan Barat, Kompil Afdhal mengatakan aksinya ini terbongkar saat petugas memeriksa barang bawaannya. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak sabun. "Pada saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya berupa kotak sabun, ibu tersebut merampas kotak sabun yang dibawanya dari tangan petugas piket," tuturnya. Kemudian IRT tersebut berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat, petugas yang mengamankannya langsung memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut. "Setelah diperiksa, kotak sabun yang berisikan sabun itu kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu," terang Afdhal. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dirinya mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 100 ribu kepada seseorang yang saat ini masih DPO atas permintaan suaminya. Selain IRT itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak sabun, satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dan dua handphone. "Selanjutnya IRT itu bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," tandas Afdhal.[R]
Aksi nekad dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Ia nekad menyeludupkan narkotika jenis sabu saat membesuk suaminya di sel tahanan Polsek Medan Barat. Kapolsek Medan Barat, Kompil Afdhal mengatakan aksinya ini terbongkar saat petugas memeriksa barang bawaannya. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak sabun. "Pada saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya berupa kotak sabun, ibu tersebut merampas kotak sabun yang dibawanya dari tangan petugas piket," tuturnya. Kemudian IRT tersebut berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat, petugas yang mengamankannya langsung memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut. "Setelah diperiksa, kotak sabun yang berisikan sabun itu kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu," terang Afdhal. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dirinya mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 100 ribu kepada seseorang yang saat ini masih DPO atas permintaan suaminya. Selain IRT itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak sabun, satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dan dua handphone. "Selanjutnya IRT itu bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," tandas Afdhal.© Copyright 2024, All Rights Reserved