Sofyan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2009 tentang larangan untuk beraktivitas, menempati ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya untuk bangunan sementara ataupun permanen.
\"Ada 43 kios yang kita tertibkan. Dimana, pedagang ini semata-mata karena aturan yang dilanggar yang kemudian berdampak pada ketentraman masyarakat, ketertiban umum disekitar lokasi yang menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat susah kendaraan berjalan di kawasan ini,\" jelasnya.
Sofyan menjelaskan, para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin untuk berdagang di kawasan tersebut, menurut Sofyan bahwa hal tersebut sudah mereka pastikan bahwa mereka tidak ada izinnya.
\"Terkait izin para pedagang, bahwa kita sudah cek izinnya melalui instansi PMPTSP ternyata tidak terdata izinnya,\" ucapnya." itemprop="description"/>
Sofyan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2009 tentang larangan untuk beraktivitas, menempati ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya untuk bangunan sementara ataupun permanen.
\"Ada 43 kios yang kita tertibkan. Dimana, pedagang ini semata-mata karena aturan yang dilanggar yang kemudian berdampak pada ketentraman masyarakat, ketertiban umum disekitar lokasi yang menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat susah kendaraan berjalan di kawasan ini,\" jelasnya.
Sofyan menjelaskan, para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin untuk berdagang di kawasan tersebut, menurut Sofyan bahwa hal tersebut sudah mereka pastikan bahwa mereka tidak ada izinnya.
\"Terkait izin para pedagang, bahwa kita sudah cek izinnya melalui instansi PMPTSP ternyata tidak terdata izinnya,\" ucapnya."/>
Sofyan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2009 tentang larangan untuk beraktivitas, menempati ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya untuk bangunan sementara ataupun permanen.
\"Ada 43 kios yang kita tertibkan. Dimana, pedagang ini semata-mata karena aturan yang dilanggar yang kemudian berdampak pada ketentraman masyarakat, ketertiban umum disekitar lokasi yang menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat susah kendaraan berjalan di kawasan ini,\" jelasnya.
Sofyan menjelaskan, para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin untuk berdagang di kawasan tersebut, menurut Sofyan bahwa hal tersebut sudah mereka pastikan bahwa mereka tidak ada izinnya.
\"Terkait izin para pedagang, bahwa kita sudah cek izinnya melalui instansi PMPTSP ternyata tidak terdata izinnya,\" ucapnya."/>
Jerit histeris dari para pedagang hingga beberapa diantaranya pingsan ternyata tidak membuat petugas dari Satpol PP Kota Medan mengurungkan niatnya untuk membongkar warkop yang berdiri di sisi Jalan H Misbah yang terletak di depan RSU Elisabeth, Medan tersebut. Petugas tetap melakukan pembongkaran warung-warung milik para pedagang setelah sebelumnya memberikan waktu kepada mereka untuk mengosongkan sendiri lapak berjualannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M. Sofyan menegaskan bahwa penggusuran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Warkop Elisabeth yang berada di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Penertiban para pedagang yang kita lakukan hari ini di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun sudah sesuai SOP," katanya kepada wartawan usai penertiban, Kamis (1/8/2019).
Sofyan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2009 tentang larangan untuk beraktivitas, menempati ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya untuk bangunan sementara ataupun permanen.
"Ada 43 kios yang kita tertibkan. Dimana, pedagang ini semata-mata karena aturan yang dilanggar yang kemudian berdampak pada ketentraman masyarakat, ketertiban umum disekitar lokasi yang menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat susah kendaraan berjalan di kawasan ini," jelasnya.
Sofyan menjelaskan, para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin untuk berdagang di kawasan tersebut, menurut Sofyan bahwa hal tersebut sudah mereka pastikan bahwa mereka tidak ada izinnya.
"Terkait izin para pedagang, bahwa kita sudah cek izinnya melalui instansi PMPTSP ternyata tidak terdata izinnya," ucapnya.
Jerit histeris dari para pedagang hingga beberapa diantaranya pingsan ternyata tidak membuat petugas dari Satpol PP Kota Medan mengurungkan niatnya untuk membongkar warkop yang berdiri di sisi Jalan H Misbah yang terletak di depan RSU Elisabeth, Medan tersebut. Petugas tetap melakukan pembongkaran warung-warung milik para pedagang setelah sebelumnya memberikan waktu kepada mereka untuk mengosongkan sendiri lapak berjualannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M. Sofyan menegaskan bahwa penggusuran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Warkop Elisabeth yang berada di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Penertiban para pedagang yang kita lakukan hari ini di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun sudah sesuai SOP," katanya kepada wartawan usai penertiban, Kamis (1/8/2019).
Sofyan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2009 tentang larangan untuk beraktivitas, menempati ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya untuk bangunan sementara ataupun permanen.
"Ada 43 kios yang kita tertibkan. Dimana, pedagang ini semata-mata karena aturan yang dilanggar yang kemudian berdampak pada ketentraman masyarakat, ketertiban umum disekitar lokasi yang menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat susah kendaraan berjalan di kawasan ini," jelasnya.
Sofyan menjelaskan, para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin untuk berdagang di kawasan tersebut, menurut Sofyan bahwa hal tersebut sudah mereka pastikan bahwa mereka tidak ada izinnya.
"Terkait izin para pedagang, bahwa kita sudah cek izinnya melalui instansi PMPTSP ternyata tidak terdata izinnya," ucapnya.