Terdakwa Jonni alias Apin BK (42), bos besar judi online di Sumatera Utara, dituntut hukuman penjara 5 Tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, saat sidang pembacaan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadlian Negeri Medan, Kamis (15/06/2023).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Selain pidana penjara, terdakwa Apin BK juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Frianta Felix Ginting menilai perbuatan terdakwa Apin BK terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan pencucian uang.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," ujar JPU Frianta Felix Ginting.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Dr. Dahlan menunda persidangan hingga 20 Juni 2023 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved