Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu kasus yang banyak menimbulkan korban fisik.
Ironisnya sejauh ini, layanan kesehatan kepada para korban akibat KDRT belum masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suryani Paskah Naiborhu mengatakan aturan BPJS Kesehatan perlu diubah untuk mengakomodir korban KDRT.
“Pengobatan bagi korban KDRT juga sering membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ini harus jadi perhatian pemerintah agar merevisi Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 huruf R tentang jaminan kesehatan, dimana korban tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak dijamin,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan tersebut seringkali menjadi kendala bagi korban KDRT untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk penyembuhan secara maksimal. Meskipun bisa saja ada bantuan dari pihak-pihak tertentu yang peduli dengan isu KDRT, namun hal itu tidak bisa dipukul rata bahwa semua korban KDRT akan mendapat bantuan.
"Umumnya bantuan diterima jika korban KDRT sudah mendapat publikasi di media massa. Belum lagi dengan terbatasnya bantuan yang diberikan oleh pihak yang peduli tersebut," jelasnya.
Suryani Paskah Naiborhu menceritakan pengalamannya saat menangani kasus KDRT dimana seorang istri harus menjalani perawatan karena mendapat kekerasan dari suaminya. Korban berinisial RS itu menderita luka dan trauma berat akibat penganiayaan sehingga harus menjalani perawatan intensif untuk pemulihannya.
"Waktu itu, saya ikut mendampingi RS ke salah satu rumah sakit di kota medan, tapi karena RS adalah korban KDRT maka beliau tidak masuk dalam perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal korban masuk dalam kategori masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.
Karena itulah kata Suryani, maka perubahan aturan BPJS Kesehatan tersebut sangat mendesak mengingat kasus KDRT juga semakin banyak terjadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved