Personil Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang mucikari bernama Siti (49) warga Jalan Bakti Luhur, yang menjual wanita muda untuk melayani lelaki hidung belang di Kota Medan. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Medan sesaat setelah bertransaksi dengan pelanggannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya tindak pidana yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang tersebut. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sesaat setelah mengantarkan korban kepada pelanggan.
"Setelah ditangkap ia mengaku memang mengantarkan wanita muda tersebut untuk melayani lelaki hidung belang. Tarifnya Rp 2 juta," katanya, Selasa (30/7/2019).
Putu menjelaskan, dalam setiap transaksi sang mucikari selalu mendapatkan bagian sebesar 25 persen. Dalam kasus kali ini ia mendapat uang sebesar Rp 500 ribu dari total Rp 2 juta yang diserahkan oleh pelanggannya kepada korban.
"Isi pembicaraan mereka menjadi barang bukti yang kita sita pada hp milikinya," ujar Putu.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap sang mucikari tersebut. Ia dan korbannya dimintai keterangan untuk pengembangan kasus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved