Kepala Desa Bantah Tuding PT. JSI Lakukan Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Batubara
![](https://rmolsumut.id/uploads/images/2024/06/image_750x_6678f6d055812.jpg)
Tuduhan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dilalukan PT. Jui Shin Indonesia di Desa Ganbus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mendapat bantahan dari Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin.
Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin menjelaskan ihwal keberadaan penambangan pasir di wilayahnya. Dia membantah perusahaan tersebut melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan seperti yang diberitakan beberapa media online lokal.
"Tidak ada saya mengatakan seperti itu, sudah saya klarifikasi ke wartawan yang menulis beritanya. Saya katakan ke dia (wartawan), tidak ada saya mengatakan PT. Jui Shin melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Salah dia itu (wartawan). Mungkin dia yang tidak paham dan mengerti," kata Zaharuddin.
Menurut Zaharuddin, kondisi yang terjadi di lokasi tambang pasir di desanya, lantaran air pasang dari hulu masuk ke danau korekan tambang, sehingga nelayan melapor kepadanya.
"Nelayan yang minta agar saya sampaikan untuk itu. Sudah saya sampaikan kepada mandor di lokasi tambang," katanya.
Zaharuddin juga mengaku heran dengan maraknya media yang memberitakan pernyataannya. Padahal, hanya satu orang wartawan yang datang wawancara dengannya.
“Dan saya tegasakan lagi ya, tidak ada saya mengatakan seperti yang mereka tuliskan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved