Pihak Polres Serdang Bedagai kesulitan dalam mencari pelaku penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Utara, Ferry Dika Wardhana berinisial BFZ. Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno bahkan mengaku pihaknya sudah menerbitkan DPO terhadap pelaku sejak tanggal 26 Januari 2019. "Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020. Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami," katanya kepada wartawan, Rabu (5/2). Hendro menjelaskan, laporan atas kasus dugaan penganiayaan ini sudah mereka terima sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT"I" tanggal 10 Desember 2019. Pihaknya juga sudah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi - saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat. "Selain itu juga telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,"tegas AKP Hendro Sutarno. Sebelumnya diberitakan pihak Ferry Dika Wardhana mengaku kecewa atas lambatnya penangkapan terhadap BFZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Ironisnya menurut Ferry melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, sejak kasus ini dilaporkannya, banyak intimidasi yang diterimanya lewat telefon maupun pesan tertulis. "Karena banyak intimidasi itulah makanya klien kami merasa pihak kepolisian segera menangkap BFZ," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan pada Selasa (4/2) kemarin.[R]
Pihak Polres Serdang Bedagai kesulitan dalam mencari pelaku penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Utara, Ferry Dika Wardhana berinisial BFZ. Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno bahkan mengaku pihaknya sudah menerbitkan DPO terhadap pelaku sejak tanggal 26 Januari 2019. "Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020. Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami," katanya kepada wartawan, Rabu (5/2). Hendro menjelaskan, laporan atas kasus dugaan penganiayaan ini sudah mereka terima sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT"I" tanggal 10 Desember 2019. Pihaknya juga sudah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi - saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat. "Selain itu juga telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,"tegas AKP Hendro Sutarno. Sebelumnya diberitakan pihak Ferry Dika Wardhana mengaku kecewa atas lambatnya penangkapan terhadap BFZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Ironisnya menurut Ferry melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, sejak kasus ini dilaporkannya, banyak intimidasi yang diterimanya lewat telefon maupun pesan tertulis. "Karena banyak intimidasi itulah makanya klien kami merasa pihak kepolisian segera menangkap BFZ," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan pada Selasa (4/2) kemarin.© Copyright 2024, All Rights Reserved