Perilaku korup masih akan terus berlanjut sepanjang aturan mengenai keterbukaan informasi publik tidak diperkuat.
Sebab, kekuatan dalam pengawasan terhadap instansi publik dan instansi pemerintah seyogyanya berkaitan erat dengan data dan informasi.
Demikian salah satu poin dalam diskusi pentingnya keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka pemberantasan korupsi di Cafe Anggrek, Jalan Pelajar no 171 Medan, Rabu (20/12/2023).
Diskusi ini digelar oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan peserta dari pegiat sosial dan kalangan jurnalis di Kota Medan.
“Soal kaitan antara pengadaan barang dan jasa dengan informasi publik ini menjadi fokus diskusi karena ICW melihat dalam 48 persen korupsi berkaitan dengan PBJ,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Almas Sjafrina.
Almas mengakui berbagai perubahan regulasi terus dilakukan dengan harapan adanya perbaikan. Akan tetapi tidak dipungkiri, regulasi-regulasi yang ada juga tidak memberikan kemudahan masyarakat dalam mengawasi PBJ.
“Kita mudah melihat pengadaan dalam LPSE misalnya, namun kita tidak mudah mendapatkan informasi mengenai dokumen-dokumen peserta tender proyek. Ada juga korupsi dari perencanaan misalnya renovasi sekolah yang masih bagus, itu kan bentuk korupsi juga,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator FITRA Sumatera Utara Yenny Chairiah Rambe dalam diskusi tersebut memaparkan beberapa kasus sulitnya mereka mendapatkan informasi berkaitan dengan kepentingan advokasi mereka dalam pengawasan PBJ baik di Pemko Medan maupun di Pemprov Sumut.
Dua hal yang mereka soroti yakni berkaitan dengan pengadaan Kantin Sehat bernilai Rp 2 miliar di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Pembangunan Masjid di Area Sport Center yang juga bernilai Rp 2 miliar.
“Anggaran ini ingin kami teliti dan kami meminta informasi. Namun, untuk mendapatkan informasi ini luar biasa sulitnya, meski pun informasi yang kami minta dalam UU KIP bukanlah informasi yang bersifat dikecualikan, namun faktanya informasi itu sangat sulit kami dapatkan,” ungkapnya.
ICW dan FITRA Sumut mendorong agar penguatan informasi sebagai hak publik terus dilakukan dengan merevisi berbagai regulasi untuk memastikan keterbukaan informasi publik semakin mudah terwujud. Salah satunya yakni dorongan agar pemerintah memenuhi aspek pelayanan informasi oleh PPID.
© Copyright 2024, All Rights Reserved