Imbauan ini disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat tersebut terdapat poin intinya yang meminta pejabat pemprovsu idak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu.
Jurubicara KPK Febri Diansyah memgatakan sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.
\"Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi. Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik thd saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Surat edaran yang diteken oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Sabrina ini memamg menuai kontroversi belakangan ini. Bahkan Kabiro Hukum Pemprov Sumut Andi Faisal sudah langsung menyampailan klarifikasi terkait surat tersebut.
Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
" itemprop="description"/>Imbauan ini disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat tersebut terdapat poin intinya yang meminta pejabat pemprovsu idak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu.
Jurubicara KPK Febri Diansyah memgatakan sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.
\"Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi. Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik thd saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Surat edaran yang diteken oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Sabrina ini memamg menuai kontroversi belakangan ini. Bahkan Kabiro Hukum Pemprov Sumut Andi Faisal sudah langsung menyampailan klarifikasi terkait surat tersebut.
Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
"/>Imbauan ini disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat tersebut terdapat poin intinya yang meminta pejabat pemprovsu idak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu.
Jurubicara KPK Febri Diansyah memgatakan sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.
\"Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi. Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik thd saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Surat edaran yang diteken oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Sabrina ini memamg menuai kontroversi belakangan ini. Bahkan Kabiro Hukum Pemprov Sumut Andi Faisal sudah langsung menyampailan klarifikasi terkait surat tersebut.
Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
"/>