\"Artinya ada yang berbeda, kalau pada Pilkada sebelumnya balon dari independen mendaftar dulu baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya. Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syrat dan administrasinya, barulah jika dinyatakan memenuhi syarat baru yang bersangkutan diterim untuk mendaftar,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Jumat (25/10/2019).
Namun Agussyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan ini sifatnya masih draft yang bisa saja berubah. KPU Kota Medan sendiri akan menunggu pembahasan final mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh KPU RI.
\"Kita menunggu draft final yang nanti dituangkan dalam Peraturan KPU,\" ujarnya.
Secara umum menurut Agussyah draft yang baru ini akan memudahkan bagi para calon dalam mempersiapkan syarat pencalonan mereka.
\"Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>\"Artinya ada yang berbeda, kalau pada Pilkada sebelumnya balon dari independen mendaftar dulu baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya. Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syrat dan administrasinya, barulah jika dinyatakan memenuhi syarat baru yang bersangkutan diterim untuk mendaftar,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Jumat (25/10/2019).
Namun Agussyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan ini sifatnya masih draft yang bisa saja berubah. KPU Kota Medan sendiri akan menunggu pembahasan final mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh KPU RI.
\"Kita menunggu draft final yang nanti dituangkan dalam Peraturan KPU,\" ujarnya.
Secara umum menurut Agussyah draft yang baru ini akan memudahkan bagi para calon dalam mempersiapkan syarat pencalonan mereka.
\"Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan,\" pungkasnya.[R]
"/>\"Artinya ada yang berbeda, kalau pada Pilkada sebelumnya balon dari independen mendaftar dulu baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya. Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syrat dan administrasinya, barulah jika dinyatakan memenuhi syarat baru yang bersangkutan diterim untuk mendaftar,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Jumat (25/10/2019).
Namun Agussyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan ini sifatnya masih draft yang bisa saja berubah. KPU Kota Medan sendiri akan menunggu pembahasan final mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh KPU RI.
\"Kita menunggu draft final yang nanti dituangkan dalam Peraturan KPU,\" ujarnya.
Secara umum menurut Agussyah draft yang baru ini akan memudahkan bagi para calon dalam mempersiapkan syarat pencalonan mereka.
\"Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan,\" pungkasnya.[R]
"/>