Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengembalikan dana sebesar Rp21,4 miliar ke Pemko Medan.
"Pengembalian dana tersebut dilakukan pada 7 Mei 2020 lalu," kata Ketua KPU medan, Agussyah R Damanik, Senin (17/5/2021).
Agussyah menjelaskan, sisa dana ini terjadi karena beberapa kegiatan yang tidak terlaksana akibat menyesuaikan pada kondisi pandemi covid-19. Misalnya, anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi yang mengundang khalayak ramai yang tidak terlaksana akibat larangan berkerumun.
"Kegiatan itu kita konversi dengan pertemuan virtual sehingga dananya tidak sebanyak yang dianggarkan sebelumnya," ujarnya.
Selain itu penghematan anggaran juga terjadi pada pengadaan kertas surat suara. Pengadaan dengan sistem e-katalog membuat terjadinya perubahan harga. Kemudian anggaran juga pada awalnya diperuntukkan bagi 8 bapaslon, akan tetapi hanya dua paslon baik usungan parpol maupun independen. Akan tetapi hanya dua paslon yang muncul.
"Anggaran ini sempat direncanakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19. Namun ternyata APD itu ditanggung APBN, sehingga anggaran yang tidak terpakai kita kembalikan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved