Diketahui Kabupaten Simalungun terpaksa melaksanakan Pilkada Susulan pada tahun 2016 lalu karena adanya persoalan hukum terkait pencoretan pasangan petahana JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU. Masalahnya berproses cukup lama mulai dari PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, sehingga pilkada yang seharusnya digelar pada 2015 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016.
Masih dalam kaitan antisipasi masalah itu, KPU Simalungun juga masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan dan hal-hal teknis pelaksanaan. Mereka akan mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk mengenai penganggaran kegiatan.
Disebutkan Raja, mereka sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah ini naik sekitar Rp 10 miliar dibanding anggaran tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar.
\"Sudah diajukan, dan saat ini anggaran itu menunggu pembahasan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Diketahui Kabupaten Simalungun terpaksa melaksanakan Pilkada Susulan pada tahun 2016 lalu karena adanya persoalan hukum terkait pencoretan pasangan petahana JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU. Masalahnya berproses cukup lama mulai dari PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, sehingga pilkada yang seharusnya digelar pada 2015 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016.
Masih dalam kaitan antisipasi masalah itu, KPU Simalungun juga masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan dan hal-hal teknis pelaksanaan. Mereka akan mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk mengenai penganggaran kegiatan.
Disebutkan Raja, mereka sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah ini naik sekitar Rp 10 miliar dibanding anggaran tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar.
\"Sudah diajukan, dan saat ini anggaran itu menunggu pembahasan,\" pungkasnya."/>
Diketahui Kabupaten Simalungun terpaksa melaksanakan Pilkada Susulan pada tahun 2016 lalu karena adanya persoalan hukum terkait pencoretan pasangan petahana JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU. Masalahnya berproses cukup lama mulai dari PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, sehingga pilkada yang seharusnya digelar pada 2015 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016.
Masih dalam kaitan antisipasi masalah itu, KPU Simalungun juga masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan dan hal-hal teknis pelaksanaan. Mereka akan mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk mengenai penganggaran kegiatan.
Disebutkan Raja, mereka sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah ini naik sekitar Rp 10 miliar dibanding anggaran tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar.
\"Sudah diajukan, dan saat ini anggaran itu menunggu pembahasan,\" pungkasnya."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun memastikan mereka tidak ingin kejadian pada Pilkada 2015 lalu terulang pada pilkada serentak 2020. Karenanya mereka sangat intens melakukan kajian hukum terkait seluruh aspek yang dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Masalah pada Pilkada 2015 itu kita pelajari. Dasar-dasarnya kita kaji. Mempertimbangkan semua kemungkinan yang akan muncul. Jangan sampai terjadi lagi," kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Kamis (11/7/2019).
Diketahui Kabupaten Simalungun terpaksa melaksanakan Pilkada Susulan pada tahun 2016 lalu karena adanya persoalan hukum terkait pencoretan pasangan petahana JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU. Masalahnya berproses cukup lama mulai dari PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, sehingga pilkada yang seharusnya digelar pada 2015 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016.
Masih dalam kaitan antisipasi masalah itu, KPU Simalungun juga masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan dan hal-hal teknis pelaksanaan. Mereka akan mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk mengenai penganggaran kegiatan.
Disebutkan Raja, mereka sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah ini naik sekitar Rp 10 miliar dibanding anggaran tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar.
"Sudah diajukan, dan saat ini anggaran itu menunggu pembahasan," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun memastikan mereka tidak ingin kejadian pada Pilkada 2015 lalu terulang pada pilkada serentak 2020. Karenanya mereka sangat intens melakukan kajian hukum terkait seluruh aspek yang dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Masalah pada Pilkada 2015 itu kita pelajari. Dasar-dasarnya kita kaji. Mempertimbangkan semua kemungkinan yang akan muncul. Jangan sampai terjadi lagi," kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Kamis (11/7/2019).
Diketahui Kabupaten Simalungun terpaksa melaksanakan Pilkada Susulan pada tahun 2016 lalu karena adanya persoalan hukum terkait pencoretan pasangan petahana JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU. Masalahnya berproses cukup lama mulai dari PT TUN hingga ke Mahkamah Agung, sehingga pilkada yang seharusnya digelar pada 2015 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016.
Masih dalam kaitan antisipasi masalah itu, KPU Simalungun juga masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan dan hal-hal teknis pelaksanaan. Mereka akan mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk mengenai penganggaran kegiatan.
Disebutkan Raja, mereka sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah ini naik sekitar Rp 10 miliar dibanding anggaran tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar.
"Sudah diajukan, dan saat ini anggaran itu menunggu pembahasan," pungkasnya.