DPRD Sumatera Utara meminta agar PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menunda penggusuran rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria Berastagi hingga 6 bulan kedepan.
Hal ini menjadi kesepakatan Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Sumut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara berasma pihak PD AIJ dan keluarga dari eks karyawan Bioskop Ria Brastagi, Kamis (9/9/2022).
“Pakai hati nurani bapak. Kita minta tenggat waktu hingga 6 bulan,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut, Jubel Tambunan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur.
Pada sisi lain, Zeira Salim Ritonga menyorot terkait munculnya keluhan dari salah satu keluarga eks karyawan Bioskop Ria Berastagi yang mengaku tidak mendapat hak sejak 2007 dari perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut.
"Segera selesaikan persoalan ini. Sebulan, dua bulan atau tiga bulan, harus kasih kepastian," ujarnya.
Sebelumnya, Monalisa Nasution, anak dari Alm Zulkifli Nasution dengan gamblang menceritakan kronoligis ayahnya tak mendapat gaji sejak 2007.
"Sejak 2007, ayah saya dan dua temannya tak mendapat lagi gaji dari PD AIJ. Padahal status nya masih pegawai," ujarnya.
Ada yang aneh, sambungnya, terkait keterangan PD AIJ yang menyatakan ayahnya sudah diberhentikan sejak 2013. Namun, pada 2015 dan 2016 ayahnya mendapat SK Penugasan untuk menyelamatkan aset PD AIJ yang kala itu diklaim sebagai tanah ulayat.
Dia mengatakan kalau pihaknya cuma meminta hak ayahnya yang selama ini tak terbayarkan. "Kami ngerti hukum pak, kami tau rumah itu bukan punya kami. Tak ada niat kami untuk menguasainya, kami cuma menuntut apa yang menjadi hak ayah kami, itu saja pak," bebernya.
Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi C DPRD Sumut sempat berlangsung panas dan berujung pada pengusiran pengacara PD AIJ, M. Iqbal Sinaga.
RDP berakhir dengan hasil rekomendasi dari Komisi C untuk PD AIJ agar segera membuat penangguhan penggusuran dan penyelesaian perkara upah dan pesangon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved