Pelanggaran petunjuk teknis tentang pemberian makanan tambahan dalam rangka penanggulangan masalah stunting terjadi di Sumatera Utara.
Akibatnya, anggaran sebesar Rp 6,3 miliar berpotensi tidak memberikan dampak signifikan pada percepatan penurunan stunting.
Hal ini tercantum dalam laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan penanggulangan stunting di Provinsi Sumatera Utara.
Data yang diperoleh redaksi, dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Gubernru Sumatera Utara telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/466/KPTS/2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/169/KPTS/2022 tentang TPPS di Provinsi Sumatera Utara.
“Namun kinerja TPPS tersebut belum berjalan efektif dalam mengoordinasi anggaran dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing” demikian ditulis dalam laporan tersebut.
Dalam uraiannya, dijelaskan belum berjalan efektif karena Dinas Kesehatan telah merencanakan pemberian makanan tambahan lokal pada ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan anak usia bawah dua tahun (baduta) bermasalah gizi di kabupaten/kota dengan memberikan susu tinggi protein yakni 77.355 paket susu kebada sebagian dari total 306.632 ibu hamil dan 41.850 kotak susu kepada sebagian dari total 624.027 anak usia 12-59 bulan pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Belanja ini telah terealisasi sebesar Rp 6,045 miliar dari pagu anggaran Rp 6,064 miliar dimana sesuai KKAK/TOR akan mulai didistribusikan pada akhir September 2023.
“Kegiatan pengadaan dan pemberian susu tinggi protein sebagai kegiatan makanan tambahan lokal pada ibu hamil KEK dan Baduta bermasalah gizi yang hanya diberikan satu kali sekaligus ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis pemberian makanan tambahan (PMT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI,” demikian ditegaskan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan petunjuk teknis, pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil yakni makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya sumber protein hewani dengan memperhatikan gizi seimbang, lauk hewani diharapkan dapat bersuber dari 2 macam sumber protesin berbeda misalnya telur dan ikan, telur dan ayam, telur dan daging. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kandungan protein tinggi dan asam amino esensial yang lengkap.
Dijelaskan juga, adanya pelanggaran petunjuk teknis ini disebabkan Kepala Bidang Kesehatan MAsyarakat dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak berkoordinasi dengan TPPS dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka penurunan stunting.
“Akibatnya ada potensi anggaran sebesar Rp 6,3 miliar tidak berdampak signifikan pada percepatan penurunan stunting di Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi laporan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved