Maswan menjelaskan pihaknya mencatat, sepanjang 2018 dan 2019, aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
Karenanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.
\"Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus. Kita akan berikan datanya, jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Maswan menjelaskan pihaknya mencatat, sepanjang 2018 dan 2019, aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
Karenanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.
\"Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus. Kita akan berikan datanya, jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan,\" pungkasnya."/>
Maswan menjelaskan pihaknya mencatat, sepanjang 2018 dan 2019, aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
Karenanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.
\"Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus. Kita akan berikan datanya, jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan,\" pungkasnya."/>
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko Pengaduan Pelayanan Kepolisian di kantor mereka, Jalan Perdana, Medan. Posko ini menurut Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak mereka buka untuk mengadvokasi masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban ata pelayanan yang tidak baik di kepolisian.
"Artinya tentunya pasti hari ini banyak masyrakat yang sebenarnya sudah jenuh atau takut. Jadi, peran kami disini bukan untuk mengeyampingkan lembaga kepolisian. Namun, hanya untuk memperbaiki internal mereka (Polri)," katanya, Senin (1/7/2019).
Maswan menjelaskan pihaknya mencatat, sepanjang 2018 dan 2019, aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
Karenanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.
"Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus. Kita akan berikan datanya, jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan," pungkasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko Pengaduan Pelayanan Kepolisian di kantor mereka, Jalan Perdana, Medan. Posko ini menurut Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak mereka buka untuk mengadvokasi masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban ata pelayanan yang tidak baik di kepolisian.
"Artinya tentunya pasti hari ini banyak masyrakat yang sebenarnya sudah jenuh atau takut. Jadi, peran kami disini bukan untuk mengeyampingkan lembaga kepolisian. Namun, hanya untuk memperbaiki internal mereka (Polri)," katanya, Senin (1/7/2019).
Maswan menjelaskan pihaknya mencatat, sepanjang 2018 dan 2019, aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
Karenanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.
"Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus. Kita akan berikan datanya, jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan," pungkasnya.