Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengundang sejumlah ormas Islam untuk membahas munculnya gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawauf Indonesia (MPTT-I) merupakan hal yang aneh dan memalukan.
Sebab, gugatan MPTT-I tersebut merupakan urusan hukum dan bukan bersifat politis.
Demikian disampaikan praktisi hukum Ali Yusran Gea menanggapi beredarnya undangan MUI Sumut kepada sejumlah ormas untuk menggelar pertemuan membahas gugatan yang dialamatkan kepada mereka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas batalnya pelaksanaan Rateeb Seribe Berzikir untuk Indonesia dan Muzakarah ASEAN VII yang seharusnya digelar 13-15 Maret 2023 lalu.
“Sikap ini tidak objektif dan terasa aneh serta memalukan. Karena melibatkan ormas-ormas Islam dalam menghadapi gugatan MPTT-I terhadap MUI di PN Medan. Ini urusan hukum, bukan urusan politik,” kata Gea dalam keterangan tertulisnya kepada RMOLSumut, Kamis (15/6/2023).
Gea mengatakan MUI merupakan lembaga kemasyarakatan yang bergera dalam bidang pembinaan keagamaan Islam. Maka itu, MUI harus bersikap adil dalam bertindak dan tidak melakukan provokasi dengan mengundang dan melibatkan ormas-ormas Islam membahas gugatan tersebut.
“Secara khusus kita meminta agar PN Medan tidak terpengaruh dengan sikap MUI yang terkesan meminta-minta dukungan dari ormas-ormas Islam dalam menghadapi gugatan hukum,” tegasnya.
Pada sisi lain kata Gea, jika MUI beranggapan ada ajaran atau faham yang kurang benar. Maka seharusnya mereka melakukan pembinaan dan pengarahan.
“Kalau itu sudah dilakukan baru bisa disimpulkan apakah ajaran itu sesat atau lainnya. Semua ada proses, jangan main simpulkan sendiri,” pungkasnya.
Diketahui MPTT-I menggugat MUI Sumut karena dinilai menjadi pihak yang bertanggungjawab atas batalnya acara akbar mereka tersebut. Petinggi MUI sendiri pada sejumlah media menyebutkan, mereka menyurati unsur Forkopimda Sumut untuk membatalkan acara tersebut karena dinilai adanya ajaran mereka yang menyesatkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved