Aksi pencurian kelapa sawit yang kerap dilakukan oleh Dedek Rahmadana Saputra Lubis (32) warga Jalan Ismail, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, berakhir sudah. Ia ditangkap petugas dari unit reskrim Polsek Selesai pada Rabu (17/7/2019) pukul 02.00 WIB dini hari, saat sedang beraksi di Kebuh Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan Dedek tidak dapat berkutik saat petugas memergokinya sedang mengangkut tandan sawit curiannya ke atas becak motor bernopol BK 1429 RC.
"Ia ditangkap saat sedang mengangkut sawit hasil curiannya ke atas becak bermotor C," katanya.
Saat beraksi Dedek tidak sendirian. Namun, rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu oleh petugas. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved