Pengurus DPC Gerindra Kota Medan bereaksi atas ulah kadernya di DPRD Medan Aulia Rachman yang diduga mencatut kop surat Komisi II DPRD Medan dan Stempel Partai Gerindra untuk meminta-minta bantuan kepada perusahaan swasta. Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho menyatakan aksi yang dilakukan oleh Aulia Rachman tersebut sangat menyalahi aturan dan etika partai. "Aksinya itu mencatut stempel Partai Gerindra sangat menyalahi aturan. Dan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dari partai," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut sesaat lalu, Rabu (22/4). John Sari menjelaskan ditengah pandemi Covid 19, DPC Gerindra Kota Medan justru menjadi partai yang harus memberikan bantuan kepada masyarakat. Bukan hanya bantuan dalam bentuk sembako, namun secara politis partai mereka juga terus mendorong berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid 19 tersebut. "Bukan justru menjadi peminta-minta seperti yang dilakukan Aulia Rachman," ujarnya. Partai Gerindra kata John akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi mengenai alasannya mencatut stempel resmi partai dalam melakukan aksinya. Mereka juga akan meminta penjelasan mengenai kalimat 'agar tidak terjadi chaos' yang dicantumkan oleh Aulia Rachman dalam suratnya yang ditujukan kepada perusahaan PT Sun Kado tersebut. "Kader Gerindra dimanapun tidak dibenarkan memberikan pernyataan yang justru memicu keresahan di tengah masyarakat. Dari kode etik partai, ini sangat melanggar," ungkapnya. Lantas apa sanksi yang akan diberikan kepada Aulia Rachman?. John Sari mengaku hal ini akan diputuskan setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan nantinya. Termasuk mereka juga akan mempertimbangkan putusan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aulia. "Kita akan lihat dulu pertimbangan dari internal kita, dan kita juga akan melihat putusan BKD DPRD Medan. Dari situ kita baru tentukan sanksinya, yang paling ringan minimal pencopotan dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Medan dan yang terberat itu pergantian antar waktu," pungkasnya.[R]
Pengurus DPC Gerindra Kota Medan bereaksi atas ulah kadernya di DPRD Medan Aulia Rachman yang diduga mencatut kop surat Komisi II DPRD Medan dan Stempel Partai Gerindra untuk meminta-minta bantuan kepada perusahaan swasta. Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho menyatakan aksi yang dilakukan oleh Aulia Rachman tersebut sangat menyalahi aturan dan etika partai. "Aksinya itu mencatut stempel Partai Gerindra sangat menyalahi aturan. Dan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dari partai," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut sesaat lalu, Rabu (22/4). John Sari menjelaskan ditengah pandemi Covid 19, DPC Gerindra Kota Medan justru menjadi partai yang harus memberikan bantuan kepada masyarakat. Bukan hanya bantuan dalam bentuk sembako, namun secara politis partai mereka juga terus mendorong berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid 19 tersebut. "Bukan justru menjadi peminta-minta seperti yang dilakukan Aulia Rachman," ujarnya. Partai Gerindra kata John akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi mengenai alasannya mencatut stempel resmi partai dalam melakukan aksinya. Mereka juga akan meminta penjelasan mengenai kalimat 'agar tidak terjadi chaos' yang dicantumkan oleh Aulia Rachman dalam suratnya yang ditujukan kepada perusahaan PT Sun Kado tersebut. "Kader Gerindra dimanapun tidak dibenarkan memberikan pernyataan yang justru memicu keresahan di tengah masyarakat. Dari kode etik partai, ini sangat melanggar," ungkapnya. Lantas apa sanksi yang akan diberikan kepada Aulia Rachman?. John Sari mengaku hal ini akan diputuskan setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan nantinya. Termasuk mereka juga akan mempertimbangkan putusan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aulia. "Kita akan lihat dulu pertimbangan dari internal kita, dan kita juga akan melihat putusan BKD DPRD Medan. Dari situ kita baru tentukan sanksinya, yang paling ringan minimal pencopotan dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Medan dan yang terberat itu pergantian antar waktu," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved