Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Mangapul Purba menyayangkan tenggat waktu yang di berikan kepada Farksi-fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P.APBD) Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 hanya hitungan jam. "Ini tentu menyulitkan kita untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang diberikan" Ujar Mangapul dalam keterangannya usai Rapat penyampaian pendapat akhir Terhadap Nota keuangan dan ranperda Tentang perubahan anggaran pendapatan Dan belanja daerahprovinsi sumatera utara Tahun anggaran 2020, Rabu (23/9/2020) Selain itu, seperti kebiasaan selama ini yang harus kita akui bersama bahwa jawaban-jawaban yang diberikan sifatnya selalu normatif (seperti : telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dll) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai lembaga stempel belaka, "Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah," Jelas Mangapul. dalam kesempatan tersebut Mangapul juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah menunjukkan peningkatan kualitas kerja dalam penanganan dan penanggulangan covid-19. "Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dari Rp. 191.797.8000.000,00 (38.20%) pada refocusing Tahap I dan Rp. 261.047.620.000,00 (52.21%) padarefocusing Tahap II" Imbuhnya. Namun menurut Mangapul bahwa alokasi anggaran tersebut masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan berbagai kebutuhan dan kegiatan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Terbukti bahwa jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 terus meningkat. "Terlebih lagi beberapa kasus terkonfirmasi positif covid-19 tersebut dari kalangan medis. Dengan Demikian, kami memandang bahwa kegiatan-kegiatan pemerintah provinsi sumatera utara melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dalam hal tindakan-tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak terarah dan terukur" Pungkasnya.[R]
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Mangapul Purba menyayangkan tenggat waktu yang di berikan kepada Farksi-fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P.APBD) Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 hanya hitungan jam. "Ini tentu menyulitkan kita untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang diberikan" Ujar Mangapul dalam keterangannya usai Rapat penyampaian pendapat akhir Terhadap Nota keuangan dan ranperda Tentang perubahan anggaran pendapatan Dan belanja daerahprovinsi sumatera utara Tahun anggaran 2020, Rabu (23/9/2020) Selain itu, seperti kebiasaan selama ini yang harus kita akui bersama bahwa jawaban-jawaban yang diberikan sifatnya selalu normatif (seperti : telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dll) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai lembaga stempel belaka, "Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah," Jelas Mangapul. dalam kesempatan tersebut Mangapul juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah menunjukkan peningkatan kualitas kerja dalam penanganan dan penanggulangan covid-19. "Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dari Rp. 191.797.8000.000,00 (38.20%) pada refocusing Tahap I dan Rp. 261.047.620.000,00 (52.21%) padarefocusing Tahap II" Imbuhnya. Namun menurut Mangapul bahwa alokasi anggaran tersebut masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan berbagai kebutuhan dan kegiatan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Terbukti bahwa jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 terus meningkat. "Terlebih lagi beberapa kasus terkonfirmasi positif covid-19 tersebut dari kalangan medis. Dengan Demikian, kami memandang bahwa kegiatan-kegiatan pemerintah provinsi sumatera utara melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dalam hal tindakan-tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak terarah dan terukur" Pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved