Persoalan surat bebas covid-19 membuat ratusan calon penumpang domestik tidak dapat terbang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Mereka tidak diizinkan terbang karena dinilai gagal memenuhi persyaratan. "Kemarin saja saya dapat laporan, barusan lebih dari 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (2/6), dikutip Kantor Berita RMOLBanten. Alasan penolakan tersebut karena gagal memenuhi syarat terbang. Terutama karena surat keterangan yang sudah kedaluarsa sehingga tak dapat lagi digunakan. Di mana, salah satu syarat untuk bisa bepergian adalah surat pernyataan bebas dari Covid-19 berupa hasil rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR). "Salah satu penyebab yang paling banyak dialami calon penumpang adalah dokumen keterangan kesehatan bebas Covid-19. Karena rapid test hanya berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari. Kalau sudah lewat berarti tidak valid," jelas Awaluddin. Ada pun beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat rute domestik yang tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yakni: 1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2. 2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. 3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari, termasuk saat keberangkatan. 4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test. 5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. 6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. 7. Melaporan rencana perjalanan. Sementara itu, bagi keluarga pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras harus dilengkapi dengan surat keterangan rujukan rumah sakit. Begitu pula bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.[R]
Persoalan surat bebas covid-19 membuat ratusan calon penumpang domestik tidak dapat terbang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Mereka tidak diizinkan terbang karena dinilai gagal memenuhi persyaratan. "Kemarin saja saya dapat laporan, barusan lebih dari 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (2/6), dikutip Kantor Berita RMOLBanten. Alasan penolakan tersebut karena gagal memenuhi syarat terbang. Terutama karena surat keterangan yang sudah kedaluarsa sehingga tak dapat lagi digunakan. Di mana, salah satu syarat untuk bisa bepergian adalah surat pernyataan bebas dari Covid-19 berupa hasil rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR). "Salah satu penyebab yang paling banyak dialami calon penumpang adalah dokumen keterangan kesehatan bebas Covid-19. Karena rapid test hanya berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari. Kalau sudah lewat berarti tidak valid," jelas Awaluddin. Ada pun beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat rute domestik yang tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yakni: 1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2. 2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. 3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari, termasuk saat keberangkatan. 4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test. 5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. 6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. 7. Melaporan rencana perjalanan. Sementara itu, bagi keluarga pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras harus dilengkapi dengan surat keterangan rujukan rumah sakit. Begitu pula bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.© Copyright 2024, All Rights Reserved