Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
\"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya,\" kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak. Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang." itemprop="description"/>
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
\"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya,\" kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak. Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang."/>
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
\"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya,\" kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak. Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang."/>
Kabut parah menyelimuti Kota Medan dalam dua hari terakhir. Hari ini, Senin (23/9/2019) bahkan cukup parah dimana kabut dari asap kebakaran dari Riau terlihat sangat tebal menyelimuti Medan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Medan sejauh ini tidak mengetahui soal kualitas udara yang ada. Hal ini karena mereka tidak memiliki alat pendeteksi kualitas udara atau penunjuk Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat yang ada menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Armansyah Lubis sudah rusak.
"Pekan lalu kualitas udaranya tidak sehat, kalau hari ini kami belum tahu, belum dikirimkan Pemprov Sumut. Mereka yang punya alat, kita tidak punya," kata Armansyah kepada wartawan di Medan, Minggu (22/9/2019).
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya," kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak. Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang.
Kabut parah menyelimuti Kota Medan dalam dua hari terakhir. Hari ini, Senin (23/9/2019) bahkan cukup parah dimana kabut dari asap kebakaran dari Riau terlihat sangat tebal menyelimuti Medan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Medan sejauh ini tidak mengetahui soal kualitas udara yang ada. Hal ini karena mereka tidak memiliki alat pendeteksi kualitas udara atau penunjuk Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat yang ada menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Armansyah Lubis sudah rusak.
"Pekan lalu kualitas udaranya tidak sehat, kalau hari ini kami belum tahu, belum dikirimkan Pemprov Sumut. Mereka yang punya alat, kita tidak punya," kata Armansyah kepada wartawan di Medan, Minggu (22/9/2019).
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya," kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak. Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang.