Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran berupa larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi meluasnya penyebaran virus corona (covid 19). Surat Edaran No 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Surat Edaran No 36 tahun 2020. Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. “Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB yang diterima redaksi, Selasa (7/4). Lewat surat edaran ini, Tjahjo juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik. Dalam surat edaran bertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing. Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.[R]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran berupa larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi meluasnya penyebaran virus corona (covid 19). Surat Edaran No 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Surat Edaran No 36 tahun 2020. Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. “Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB yang diterima redaksi, Selasa (7/4). Lewat surat edaran ini, Tjahjo juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik. Dalam surat edaran bertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing. Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.© Copyright 2024, All Rights Reserved