Gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menolak pengesahan kepengurusan versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menuai kritikan.
Saling gugat yang melibatkan dua sosok dalam lingkaran istana tersebut menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga akan berimbas pada kredibilitas Joko Widodo.
Gugatan tersebut diyakininya atas sepengetahuan dan persetujuan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukum tentu tidak berani mendaftarkan gugatan ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25/6/2021.
"Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, kalau Moeldoko menggugat keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi," ujar Jamiluddin, Sabtu (26/6).
Sebagai bawahan dan orang kepercayaan Presiden, Moeldoko tidak selayaknya melakukan hal itu.
"Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai Presiden," tegas Jamiluddin.
Publik pun akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apapun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Jokowi.
"Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat," ucap Jamiluddin.
Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditolak pemerintah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa hukum Demokrat kubu Moldoko, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved