Selain Kapolda yang baru, ada hal lain yang tergolong baru di Polda Sumatera Utara dan penerapannya mulai hari ini, Senin (22/3/2021). Hal baru itu adalah aturan baru mengenai akses masuk ke Markas Polda (Mapolda) yang terletak di Jalan Medan-Tanjung Morawa tersebut.
Informasi dari Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan aturan mengenai akses masuk itu berkaitan dengan dua pintu masuk dan satu pintu keluar yang terdapat pada bagian depan Mapolda Sumut yakni pintu 1 yang terletak paling kiri (di depan kantor Subbagdumas/SPKT), kemudian pintu 2 pada bagian tengah dengan penjagaan pos Brimob. Sedangkan pintu keluar tetap dari Pintu 3.
"Pintu 2 (Dua) di depan penjagaan / pos brimob diperuntukkan khusus Kapolda, Wakapolda, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Sumut serta tamu VVIP. Pintu 1 (satu) di depan kantor Subbagdumasan / SPKT diperuntukkan khusus untuk pangkat AKBP ke atas, mobil/truk Dinas dan tamu VVIP," katanya.
Kemudian akses masuk bagi personil yang berpangkat Kompol kebawah dan tamu umum adalah lewat pintu 4 yang dapat diakses melalui jalan dari komplek perumahan Oma Deli.
"Areal parkir pada Komplek Mapolda Sumut hanya diperuntukkan bagi ranmor pangkat AKBP ke atas, tamu VIP/VVIP dan mobil dinas, sedangkan ranmor milik pangkat Kompol ke bawah dan Sp.motor pribadi/dinas seluruhnya parkir di lokasi parkir belakang Mapolda Sumut," sebutnya lagi.
"Penggunaan pintu masuk / keluar dan penataan parkir ranmor di lingkungan Mapolda Sumut mulai dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021. Demikian untuk menjadi maklum," demikian AKBP MP Nainggolan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved