Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar melakukan pembenahan sistem dan aplikasi yang akan digunakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022/2023.
“Kita kembali ingatkan Pemprovsu soal ini. Karena berkaca dari tahun lalu, persoalan PPDB itu terjadi karena masalah pada aplikasi yang digunakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sabtu (28/5/2022).
Selain persoalan aplikasi yang digunakan dalam PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga akan fokus memantau beberapa persoalan lain yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru. Persoalan-persoalan yang kerap terjadi yakni munculnya pungutan-pungutan liar di luar prosedur dengan berbagai dalih untuk memudahkan calon siswa masuk di sekolah yang diinginkannya.
“Ini kita wanti-wanti juga. Banyak sekali dalih yang kerap dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari penerimaan siswa baru ini. Yang pungli uang seragam sekolah, uang pembangunan dan lain-lain. Yang pasti semua harus sesuai regulasi, jangan sampai calon siswa dirugikan,” ujarnya.
Abyadi menambahkan, pihaknya akan membentuk posko pengaduan bagi orang tua siswa yang mengalami pungli maupun hal-hal lain diluar prosedur seputar PPDB.
“Kita akan buka posko pengaduan. Kita berharap dengan pengawasan kita yang setiap tahun dilakukan, tidak ada lagi persoalan seputar PPDB di Sumut,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved