Penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang yang sempat viral dalam video diduga penganiayaan oleh preman di Pasar Gambir, Medan beberapa waktu lalu dinilai sangat jauh dari sikap arif dan profesional pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Sumatera Utara (HIMNI Sumut), Turunan Gulo atas penetapan tersangka terhadap Litiwari oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan. Menurutnya sangat tidak masuk akal jika Litiwari disangkakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dalam peristiwa yang memperlihatkan dimana ia justru tersungkur kesakitan setelah dianiaya oleh pemuda yang diketahui bernama Benny Saputra yang datang bersama rekan-rekannya.
"Tindakan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam mentersangkakan Litiwari Gea sangat jauh dari sikap arif dan profesionalitas. Bagaimana mungkin seorang ibu dan seorang gadis berumur 13 tahun bernama Tiara Ratna Sari Hura dituduh mengeroyok anak muda-kekar bernama Beni Saputra cs," kata Turunan Gulo.
Saat ini kata Gulo, HIMNI Sumut telah mempersiapkan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Litiwari Iman Gea. Famati Gulo, SH selaku Koordinator Advokasi DPD Himni Sumut akan mendampingi mereka dalam menjalani proses hukum.
"Dalam surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan, Litiwarni Gea disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subs 351 ayat (1) KUHPidana. Justru yang nyata-nyata melakukan kekerasan dan tindak premanisme terhadap kedua perempuan ini adalah Beni dan ketiga rekannya," kata Gulo.
Gulo menjelaskan, dari hasil penelusuran mereka diketahui bahwa video penganiayaan terhadap Litiwari direkam oleh anaknya perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Mereka merekam dalam kondisi ketakutan luar biasa, dimana anaknya juga diintimidasi oleh para pelaku.
"Hasil penelurusan kami, pada saat kejadian berlangsung, Tiara Ratna Sari Hura, putri dari Litiwarni Gea hanya merekam kejadian kekerasan dari ponselnya dalam ketakutan yang luar biasa. Si gadis itu malah diintimidasi dan juga mengalami tindak kekerasan. Di mana unsur “bersama-sama” yang dimaksud? Sendaianya ada tindakan dari Litiwarni Gea yang mengenai Beni, itu tidak lebih sebuah ekspresi spontan dari perempuan yang disedang dizalimi," ungkapnya.
Atas kondisi ini DPD HIMNI Sumut mendesak Kapolda Sumut agar segera memulihkan status hukum Litiwari dan memastikan Litiwari dan putrinya sebagai korban kekerasan dan tindak premanisme mendapat perlindungan. Aksi premanisme ini menurut Gulo seharusnya menjadi momentum bagi Polri dibawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah berulang-kali mengingatkan perihal premanisme yang sangat meresahkan masyarakat. Perintah pimpinan tersebut mesti direspons dengan operasi yang segera, efektif dan berkesinambungan," demikian Turunan Gulo yang didmapingi Famati Gulo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved