Pelarian Ganda Winatas (GW) alias Gandrung, pelaku pembunuhan terhadap seorang guru agama bernama Muhammad Yusuf (34) berakhir tragis. Ia tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap setelah polisi memburunya selama 14 bulan. Kasus pembunuhan yang dilakukan Gandrung terjadi pada Jumat 14 September 2018 lalu. Jenazah korban ditemukan di Pantai Katak Jalan Bahorok, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edison Isir menyampaikan kalau tersangka GW alias Gandrung ini melakukan pembunuhan bersama dengan istri korban sendiri yang bernama Chory Kumulia Dewi (CKD), 25 tahun warga Dusun XI Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. CKD sendiri sudah tertangkap dan telah divonis 12 tahun penjara. “Tersangka ini berperan sebagai eksekutor dan perencana terhadap tewasnya korban. Pada saat ditangkap tersangka ini melawan petugas dengan sebilah pisau, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," kata Kombes Jhonny Eddizon Isir di RS Bhayangkara Medan, Selasa (25/2). Jhonny menjelaskan pembunuhan ini terjadi karena istri korban kesal selalu diberi uang belanja yang sangat sedikit. Ia kemudian meminta cerai namun tidak ditanggapi oleh korban. Masalah ini kemudian diceritakan oleh CKD kepada Gandrung yang kemudian mengusulkan untuk membunuh korban. "Modusnya yakni pada Kamis 13 September 2018 malam, sang istri mengajak korban ke Aceh untuk berpura-pura menghadiri pesta perkawinan di sana. Mereka pun merental mobil Toyota Ayla, di mana tersangka GW alias Gandrung menjadi supirnya yang saat itu korban dan CKD duduk di kursi penumpang. Namun, sesampainya di kawasan Bahorok, korban yang tengah tertidur pulas di dalam mobil langsung dicekik hingga kehabisan napas dan meninggal dunia," ujarnya. Jenazah korban kemudian dibuang di kawasan Pantai Katak Jalan Bahorok, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.[R]
Pelarian Ganda Winatas (GW) alias Gandrung, pelaku pembunuhan terhadap seorang guru agama bernama Muhammad Yusuf (34) berakhir tragis. Ia tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap setelah polisi memburunya selama 14 bulan. Kasus pembunuhan yang dilakukan Gandrung terjadi pada Jumat 14 September 2018 lalu. Jenazah korban ditemukan di Pantai Katak Jalan Bahorok, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edison Isir menyampaikan kalau tersangka GW alias Gandrung ini melakukan pembunuhan bersama dengan istri korban sendiri yang bernama Chory Kumulia Dewi (CKD), 25 tahun warga Dusun XI Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. CKD sendiri sudah tertangkap dan telah divonis 12 tahun penjara. “Tersangka ini berperan sebagai eksekutor dan perencana terhadap tewasnya korban. Pada saat ditangkap tersangka ini melawan petugas dengan sebilah pisau, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," kata Kombes Jhonny Eddizon Isir di RS Bhayangkara Medan, Selasa (25/2). Jhonny menjelaskan pembunuhan ini terjadi karena istri korban kesal selalu diberi uang belanja yang sangat sedikit. Ia kemudian meminta cerai namun tidak ditanggapi oleh korban. Masalah ini kemudian diceritakan oleh CKD kepada Gandrung yang kemudian mengusulkan untuk membunuh korban. "Modusnya yakni pada Kamis 13 September 2018 malam, sang istri mengajak korban ke Aceh untuk berpura-pura menghadiri pesta perkawinan di sana. Mereka pun merental mobil Toyota Ayla, di mana tersangka GW alias Gandrung menjadi supirnya yang saat itu korban dan CKD duduk di kursi penumpang. Namun, sesampainya di kawasan Bahorok, korban yang tengah tertidur pulas di dalam mobil langsung dicekik hingga kehabisan napas dan meninggal dunia," ujarnya. Jenazah korban kemudian dibuang di kawasan Pantai Katak Jalan Bahorok, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.© Copyright 2024, All Rights Reserved