Rencana pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin melibatkan tiga orang tersangka yang kini sudah ditahan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Ketiganya yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) (41) warga Perumahan Royal Monaco Blok B no 22, Kelurahan Gedung Johor, Medan; M Jefri Pratama (JP) (42) warga Jalan Selam no 64 kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan M Reza Fahlevi (RF)(29) warga Jalan Stella Raya no 131, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Keterangan tertulis dari Polda Sumatera Utara menyebutkan pembunuhan terhadap Jamaluddin direncanakan di Coffe Town, Jalan Ringroad Medan pada tanggal 25 November 2019. Di lokasi ini, ZH dan JP merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Mereka menyampaikan rencana tersebut kepada RF selaku eksekutor lain yang membantu pembunuhan. Untuk memuluskan rencana tersebut, ZH menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli baju, sepatu dan sarung tangan yang akan digunakan saat menjalankan rencana pembunuhan tersebut. Setelah membeli perlengkapan tersebut, ketiganya kemudian berangkat ke rumah korban pada pukul 19.00 WIB. Eksekusi terhadap Jamaluddin mereka lakukan pada pukul 01.00 WIB dengan cara membekap korban yang saat itu sedang tertidur menggunakan bantal hingga tewas. Setelah tewas, mereka kemudian memakaikan seragam olah raga PN Medan dan membuang jenazahnya bersama mobil Toyota Prado Bk 77 HD di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru pada Jumat 29 Nopember 2019, pagi.[R]
Rencana pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin melibatkan tiga orang tersangka yang kini sudah ditahan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Ketiganya yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) (41) warga Perumahan Royal Monaco Blok B no 22, Kelurahan Gedung Johor, Medan; M Jefri Pratama (JP) (42) warga Jalan Selam no 64 kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan M Reza Fahlevi (RF)(29) warga Jalan Stella Raya no 131, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Keterangan tertulis dari Polda Sumatera Utara menyebutkan pembunuhan terhadap Jamaluddin direncanakan di Coffe Town, Jalan Ringroad Medan pada tanggal 25 November 2019. Di lokasi ini, ZH dan JP merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Mereka menyampaikan rencana tersebut kepada RF selaku eksekutor lain yang membantu pembunuhan. Untuk memuluskan rencana tersebut, ZH menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli baju, sepatu dan sarung tangan yang akan digunakan saat menjalankan rencana pembunuhan tersebut. Setelah membeli perlengkapan tersebut, ketiganya kemudian berangkat ke rumah korban pada pukul 19.00 WIB. Eksekusi terhadap Jamaluddin mereka lakukan pada pukul 01.00 WIB dengan cara membekap korban yang saat itu sedang tertidur menggunakan bantal hingga tewas. Setelah tewas, mereka kemudian memakaikan seragam olah raga PN Medan dan membuang jenazahnya bersama mobil Toyota Prado Bk 77 HD di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru pada Jumat 29 Nopember 2019, pagi.© Copyright 2024, All Rights Reserved