Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
\"Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan,\" tegasnya.
\"Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
\"Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan,\" tegasnya.
\"Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,\" pungkasnya."/>
Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
\"Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan,\" tegasnya.
\"Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,\" pungkasnya."/>
Bawaslu Sumatera Utara telah memerintahkan pihak Bawaslu Tapanuli Tengah untuk melakukan penelusuran terkait munculnya video berisi rekaman proses perhitungan suara yang diduga menyalahi prosedur oleh petugas KPPS. Dalam penelusuran ini seluruh pihak yang terekam dalam video tersebut akan dimintai keterangan dan juga akan dilakukan penelusuran mengenai siapa sosok yang menjadi pengawas TPS saat kejadian berlangsung.
"Kita sudah menginstruksikan Bawaslu Tapteng melakuakn pengecekan di lapangan termasuk memintai keterangan dari pengawas TPS. Karena seyogyanya pengawas TPS harus mengingatkan kepada petugas KPPS dalam melakukan penghitungan suara," katanya, Kamis (18/4/2019).
Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
"Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
"Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan," pungkasnya.
Bawaslu Sumatera Utara telah memerintahkan pihak Bawaslu Tapanuli Tengah untuk melakukan penelusuran terkait munculnya video berisi rekaman proses perhitungan suara yang diduga menyalahi prosedur oleh petugas KPPS. Dalam penelusuran ini seluruh pihak yang terekam dalam video tersebut akan dimintai keterangan dan juga akan dilakukan penelusuran mengenai siapa sosok yang menjadi pengawas TPS saat kejadian berlangsung.
"Kita sudah menginstruksikan Bawaslu Tapteng melakuakn pengecekan di lapangan termasuk memintai keterangan dari pengawas TPS. Karena seyogyanya pengawas TPS harus mengingatkan kepada petugas KPPS dalam melakukan penghitungan suara," katanya, Kamis (18/4/2019).
Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
"Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
"Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan," pungkasnya.