Personil kepolisian dari Sektor Medan Baru menangkap dua orang pengungsi asal Myanmar dalam kasus keterlibatan dengan narkoba. Keduanya yakni M Sopian Alam (31) dan Syaifullah (27). Keduanya merupakan pengungsi asal Myanmar yang kini ditempatkan di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (15/8/2019) kemarin di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu pihaknya menerima informasi akan aksi keduanya membeli narkoba dari salah satu lokasi di kawasan Namo Gajah.
"Petugas kemudian turun ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya yang kala itu mengendarai sepeda motor jenis Vario berwarna merah," katanya, Jumat (16/8/2019).
Dari keduanya petugas menyita satu plastik kecil berisi sabu, satu buah jarum dan satu buah kaca pirex. Dari pengakuan pelaku, mereka membeli barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu dari seseorang yang kini juga diburu oleh petugas.
"Mereka mengaku rencanannya sabu tersebut akan dipakai di Hotel Pelangi, tempat penampungan mereka sementara," pungkasnya.
Kedua warga Myanmar ini merupakan pengungsi yang kini berada di bawah pengawasan pihak UNHCR. Mereka mengungsi akibat konflik yang terjadi di negara mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved