Padian menjelaskan, Rafdinal dijemput dari rumahnya oleh pihak Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) kemarin. Rafdinal kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (28/5/2019) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Menurut Padian, Rafdinal dimintai keterangan seputar aktifitas Pawai Obor yang digelar pada 4 Mei 2019 lalu.
\"Ia dimintai keterangan seputar aktifitasnya dalam kegiatan tersebut, dimana perannya, hadir atau tidak dan ada beberapa petunjuk yang menjelaskan aktifitas pawai obor itu. Prinsipnya kita tetap kooperatif dalam memberikan keterangan,\" ujarnya.
Atas dasar sikap kooperatif itulah tim kuasa hukum menurut Padian sangat berharap agar pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri menurutnya sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut.
\"Ada tiga yang menjadi penjamin, salah satu ketua PP Muhamadiyah Zainuddin, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Basyir Hasibuan dan Ketua IMM Sumut Zulham Hidayat,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Padian menjelaskan, Rafdinal dijemput dari rumahnya oleh pihak Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) kemarin. Rafdinal kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (28/5/2019) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Menurut Padian, Rafdinal dimintai keterangan seputar aktifitas Pawai Obor yang digelar pada 4 Mei 2019 lalu.
\"Ia dimintai keterangan seputar aktifitasnya dalam kegiatan tersebut, dimana perannya, hadir atau tidak dan ada beberapa petunjuk yang menjelaskan aktifitas pawai obor itu. Prinsipnya kita tetap kooperatif dalam memberikan keterangan,\" ujarnya.
Atas dasar sikap kooperatif itulah tim kuasa hukum menurut Padian sangat berharap agar pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri menurutnya sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut.
\"Ada tiga yang menjadi penjamin, salah satu ketua PP Muhamadiyah Zainuddin, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Basyir Hasibuan dan Ketua IMM Sumut Zulham Hidayat,\" pungkasnya."/>
Padian menjelaskan, Rafdinal dijemput dari rumahnya oleh pihak Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) kemarin. Rafdinal kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (28/5/2019) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Menurut Padian, Rafdinal dimintai keterangan seputar aktifitas Pawai Obor yang digelar pada 4 Mei 2019 lalu.
\"Ia dimintai keterangan seputar aktifitasnya dalam kegiatan tersebut, dimana perannya, hadir atau tidak dan ada beberapa petunjuk yang menjelaskan aktifitas pawai obor itu. Prinsipnya kita tetap kooperatif dalam memberikan keterangan,\" ujarnya.
Atas dasar sikap kooperatif itulah tim kuasa hukum menurut Padian sangat berharap agar pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri menurutnya sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut.
\"Ada tiga yang menjadi penjamin, salah satu ketua PP Muhamadiyah Zainuddin, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Basyir Hasibuan dan Ketua IMM Sumut Zulham Hidayat,\" pungkasnya."/>
Tim kuasa hukum Rafdinal dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan resmi mengajukan penangguhan terhadap Rafdinal, tokoh Muhammadiyah di Kota Medan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan makar di Polda Sumatera Utara. Pengajuan penangguhan ini dilakukan setelah pihak Polda Sumatera Utara menetapkan untuk menahan Rafdinal dalam perkara tersebut.
"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Sumut, namun sampai saat ini belum dikabulkan," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar, Selasa (28/5/2019).
Padian menjelaskan, Rafdinal dijemput dari rumahnya oleh pihak Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) kemarin. Rafdinal kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (28/5/2019) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Menurut Padian, Rafdinal dimintai keterangan seputar aktifitas Pawai Obor yang digelar pada 4 Mei 2019 lalu.
"Ia dimintai keterangan seputar aktifitasnya dalam kegiatan tersebut, dimana perannya, hadir atau tidak dan ada beberapa petunjuk yang menjelaskan aktifitas pawai obor itu. Prinsipnya kita tetap kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Atas dasar sikap kooperatif itulah tim kuasa hukum menurut Padian sangat berharap agar pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri menurutnya sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut.
"Ada tiga yang menjadi penjamin, salah satu ketua PP Muhamadiyah Zainuddin, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Basyir Hasibuan dan Ketua IMM Sumut Zulham Hidayat," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Rafdinal dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan resmi mengajukan penangguhan terhadap Rafdinal, tokoh Muhammadiyah di Kota Medan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan makar di Polda Sumatera Utara. Pengajuan penangguhan ini dilakukan setelah pihak Polda Sumatera Utara menetapkan untuk menahan Rafdinal dalam perkara tersebut.
"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Sumut, namun sampai saat ini belum dikabulkan," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar, Selasa (28/5/2019).
Padian menjelaskan, Rafdinal dijemput dari rumahnya oleh pihak Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) kemarin. Rafdinal kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (28/5/2019) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Menurut Padian, Rafdinal dimintai keterangan seputar aktifitas Pawai Obor yang digelar pada 4 Mei 2019 lalu.
"Ia dimintai keterangan seputar aktifitasnya dalam kegiatan tersebut, dimana perannya, hadir atau tidak dan ada beberapa petunjuk yang menjelaskan aktifitas pawai obor itu. Prinsipnya kita tetap kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Atas dasar sikap kooperatif itulah tim kuasa hukum menurut Padian sangat berharap agar pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri menurutnya sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut.
"Ada tiga yang menjadi penjamin, salah satu ketua PP Muhamadiyah Zainuddin, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Basyir Hasibuan dan Ketua IMM Sumut Zulham Hidayat," pungkasnya.