Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Gambir Litiwari Gea (LG) dengan Beni Saputra (BG), yang diduga preman terkait kasus saling lapor dugaan penganiayaan.
Pertemuan kedua pihak digelar di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, dengan dihadiri beberapa PJU seperti Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Ditrekrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Selasa (12/10/2021) malam.
"Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik," kata Kapolda dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) pagi.
Dijelaskan Panca kasus ini sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait penetapan tersangka kepada LG.
"Percayakan penanganannya kepada kami, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim," ucap Panca.
Panca menjelaskan, BS memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain. "Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara BS," tutur Panca.
Panca juga menjelaskan dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir. Menurut keterangan LG, kata Panca, memang ada pungutan namun itu bukan dilakukan oleh BS.
"Bukan saudara BS yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat. Persoalan yang terjadi itu karena ibu LG merasa bukan BS yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar," papar Kapolda.
Panca meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved