Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam aksi pembubaran kegiatan ibadah yang terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru, Riau.
Pembubaran ibadah di Kota Binjai dialami oleh jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) pada Jumat 19 Mei 2023 lalu. Sedangkan di Pekanbaru dialami oleh jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
PGI dalam keterangan tertulisnya kepada RMOLSumut meminta agar pemerintah menegakkan konstitusi dalam hal menjamin kebebasan beribadan dan beragama di Indonesia. Dalam hal ini, PGI mengecam sulitnya mendapatkan izin rumah ibadah yang disinyalir kerap menjadi persoalan awal sulitnya umat Kristen mencari tempat ibadah.
“Sangat disayangkan bahwa kasus–kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor,” demikian keterangan tertulis PGI yang diterima RMOLSumut, Selasa (29/5/2023).
Atas situasi ini, PGI menyampaikan beberapa pernyataan resmi mereka yakni
1. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
2. Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
3. PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
4. Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada.
Demikian pernyataan yang disampaikan Pdt Henrek Lokra selaku Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved