Pilkada Kota Medan 2020 dipastikan tanpa peserta dari kalangan perseorangan. Hal ini terjadi karena hingga batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yakni Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak satupun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat. Pada hari terakhir pendaftaran kemarin, ada dua bakal calon independen yang datang untuk menyerahkan berkas dukungan yakni Bapaslon Azwir-Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono. Namun hingga batas akhir jumlah dukungan yang berhasil mereka input ke data Sistem Pencalonan (Silon) belum memenuhi syarat. Pasangan Azwir-Abdul Latief Khan hanya mampu menginput 948 dukungan dari syarat minimal 104.954 dukungan. Sedangkan pasangan Yudi Irsandi-Suyono hanya menginput 104 dukungan. "Berkas yang mereka bawa ke KPU Medan juga mereka akui belum mencapai jumlah syarat minimal. Sehingga ditolak," kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair lepada RMOLSumut, Senin (24/2). Selain jumlah dukungan yang masih kurang, para bakal pasangan calon ini menurut Rinaldi juga belum memasukkan data berkas dukungan tersebut pada formulir B.1.KWK dan Form B2-KWK. "Tidak ada form B.1.1-KWK serta form B.2-KWK," pungkasnya.[R]
Pilkada Kota Medan 2020 dipastikan tanpa peserta dari kalangan perseorangan. Hal ini terjadi karena hingga batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yakni Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak satupun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat. Pada hari terakhir pendaftaran kemarin, ada dua bakal calon independen yang datang untuk menyerahkan berkas dukungan yakni Bapaslon Azwir-Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono. Namun hingga batas akhir jumlah dukungan yang berhasil mereka input ke data Sistem Pencalonan (Silon) belum memenuhi syarat. Pasangan Azwir-Abdul Latief Khan hanya mampu menginput 948 dukungan dari syarat minimal 104.954 dukungan. Sedangkan pasangan Yudi Irsandi-Suyono hanya menginput 104 dukungan. "Berkas yang mereka bawa ke KPU Medan juga mereka akui belum mencapai jumlah syarat minimal. Sehingga ditolak," kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair lepada RMOLSumut, Senin (24/2). Selain jumlah dukungan yang masih kurang, para bakal pasangan calon ini menurut Rinaldi juga belum memasukkan data berkas dukungan tersebut pada formulir B.1.KWK dan Form B2-KWK. "Tidak ada form B.1.1-KWK serta form B.2-KWK," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved