Polda Sumatera Utara merespon pernyataan dari pihak Komnas HAM terkait dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota Polri dalam kasus kematian penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum siapa saja oknum personil yang terlibat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kepala Bidang Hubunhan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).
“Polda sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas Ham serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek. Apabila itu benar, kita tidak akan ragu memprosesnya. Karena itu komitmen kita,” tegasnya
Ia menjelaskan, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif tersebut.
“Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” sebutnya.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif itu sendiri beserta istri dan anaknya
Hadi menambahkan beberapa waktu lalu Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan ekshumasi pembongkaran terhadap makam penghuni kerangkeng.
“Dengan naiknya ke tingkat penyidikan hal ini menunjukan bahwa Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini, bahwa setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri pasti akan kita proses,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved