Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang masih berusia dibawah umur.
\"Awalnya kita mendapat laporan dari ibu korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh tersangka,\" katanya, Rabu (30/10).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, awal pelaporan ini dilakukan setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya. Ia kemudian terkejut karena melihat adanya foto-foto dan video persetubuhan sejenis (homoseksual). Lantas ia menginterogasi anaknya dan mengaku bahwa ia dicabuli oleh pelaku.
\"Dari pengakuan korban, pencabulan ini sudah berlangsung sekitar 3 kali yang dilakukan di rumah pelaku,\" ujarnya.
Awal pertemuan antara pelaku dan korban menurut Putu terjadi melalui pembicaraan pada media sosial. Perbincangan mereka kemudian berujung pada pencabulan tersebut.
\"Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan dan ia terancam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang masih berusia dibawah umur.
\"Awalnya kita mendapat laporan dari ibu korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh tersangka,\" katanya, Rabu (30/10).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, awal pelaporan ini dilakukan setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya. Ia kemudian terkejut karena melihat adanya foto-foto dan video persetubuhan sejenis (homoseksual). Lantas ia menginterogasi anaknya dan mengaku bahwa ia dicabuli oleh pelaku.
\"Dari pengakuan korban, pencabulan ini sudah berlangsung sekitar 3 kali yang dilakukan di rumah pelaku,\" ujarnya.
Awal pertemuan antara pelaku dan korban menurut Putu terjadi melalui pembicaraan pada media sosial. Perbincangan mereka kemudian berujung pada pencabulan tersebut.
\"Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan dan ia terancam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar,\" pungkasnya.[R]
"/>Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang masih berusia dibawah umur.
\"Awalnya kita mendapat laporan dari ibu korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh tersangka,\" katanya, Rabu (30/10).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, awal pelaporan ini dilakukan setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya. Ia kemudian terkejut karena melihat adanya foto-foto dan video persetubuhan sejenis (homoseksual). Lantas ia menginterogasi anaknya dan mengaku bahwa ia dicabuli oleh pelaku.
\"Dari pengakuan korban, pencabulan ini sudah berlangsung sekitar 3 kali yang dilakukan di rumah pelaku,\" ujarnya.
Awal pertemuan antara pelaku dan korban menurut Putu terjadi melalui pembicaraan pada media sosial. Perbincangan mereka kemudian berujung pada pencabulan tersebut.
\"Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan dan ia terancam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar,\" pungkasnya.[R]
"/>